AMBON, SentralPolitik.com – Waduh..! Kepala Biro (Karo) SDM dan Kepala Bidang Humas Polda Maluku mengakui tidak mengetahui persis apa isi Penghargaan Kapolri kepada Bripka Stefanus Tentua.
Padahal, karena alasan penghargaan ini lah Bripka Stefanus Tentua dinyatakan lulus seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan 55 dan 56 tahun 2026.
Apalagi suami dari artis Maluku berinisial MT ini tidak memenuhi standar passing grade atau ambang batas minimum saat tes psikologi.
“Soal bagaimana dia (Bripka ST) dapat penghargaan, itu adalah hak prerogatif pimpinan (Kapolri). Kami dari Polda tidak punya hak untuk menanyakan kenapa si A dapat penghargaan,” tukas Kabid Humas, Kombes Rositah Umasugi di Mapolda, Jumat (9/1/2026).
Ia menyatakan itu saat media ini menyoal penghargaan Kapolri kepada Bripka Stefanus Tentua.
Penghargaan Kapolri tertuang dalam Keputusan Kapolri melalui AS SDM yang mana tertera di Surat Nomor 710/XII/2025 SSDM.
Sementara dari berbagai informasi media ini, Bripka ST tidak termasuk personil polisi yang menonjol dengan prestasi menakjubkan di Satuan Brimob.
Menurut Kombes Rositah Umasugi, soal penghargaan diatur dalam internal kepolisian bahwa ada hak Kapolri untuk memberikan penghargaan.
Sementara terkait dengan mekanisme bagaimana penghargaan kepada Bripka Tentua, Rositah katakan ada di tingkat pusat. Pihaknya juga tidak tahu.
“Dan mungkin ini juga memang sudah prerogatif pimpinan ya,” ujarnya.
SETALI TIGA UANG
Setali tiga uang. Karo SDM Polda Maluku Kombes Jemi Junaidi juga mengaku tidak tahu asal muasal sehingga Bripka Tentua bisa mendapat penghargaan Kapolri.
“Kalau soal itu (penghargaan Kapolri) kami tidak tahu yah, karena penghargaan itu kami tidak diberi secara detail dari Mabes Polri,’’ kata Jemi Junaidi.
‘’Yang jelas itu hak prerogatif dari bapak Kapolri, sedangkan kami pun tidak ada kewenangan untuk mengetahui itu,” pungkas Jemi Junaidi.
Penghargaan Polri, rujukan utamanya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan oleh Polri.
Peraturan Kapolri ini mengatur secara spesifik tentang Pemberian Penghargaan oleh Polri kepada Pegawai Negeri pada Polri dan warga negara yang berjasa dalam pengembangan Kepolisian.
Mencakup jenis penghargaan (seperti kenaikan pangkat luar biasa, promosi jabatan, pin, dan piagam).
Tujuan pemberian, serta mekanisme pencabutan dan kriteria penerimanya, untuk meningkatkan motivasi dan prestasi.
Sumber-sumber media ini di internal Polda Maluku menyebutkan kalau ada keresahan atas kelulusan seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Perwira (SIP).
Sumber lainnya menyebutkan kalau kelulusan Bripka ST tidak lepas dari peran istrinya yang memiliki kedekatan dengan petinggi Brimob Polri di Jakarta.
Baca Juga:
Karo SDM Polda Maluku Akui Nilai Tes Psikologi Bripka Stefanus Tentua Dibawah Passing Grade: https://sentralpolitik.com/karo-sdm-polda-maluku-akui-nilai-tes-psikologi-bripka-stefanus-tentua-dibawah-passing-grade/
‘’Istri Bripka ST adalah seorang artis (MT) yang beberapa kali mengisi acara di Mako Brimob di Depok,’’ pungkas sumber. (*)






