Pemerintahan

Walikota Ambon Terbitkan Surat Edaran soal Efisiensi, Ini Butir-butirnya

×

Walikota Ambon Terbitkan Surat Edaran soal Efisiensi, Ini Butir-butirnya

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Walikota Ambon
Surat Edaran Walikota Ambon. F:Tangkapan layar SE-

AMBON, SentralPolitik.com _ Walikota Ambon Bodewin Wattimena telah menerbitkan Surat Edaran terkait efisiensi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden.

Surat Edaran dengan nomor : 900/07/SE/2025 tertanggal 10 Maret 2025 untuk memastikan pendapatan dan belanja APBD 2025 berada pada posisi seimbang.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Berikut butir-butir Surat Edaran kepada semua perangkat daerah yang juga berada di meja redaksi media ini.

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau fokus group discussion.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  5. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementrian. lembaga atau masyarakat.
  6. Pengurangan jumlah pendapatan pada pos DAK Fisik Bidang jalan dan DAU Peruntukan Bidang Pekerjaan Umum
  7. Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB no B/5993/M.SM.01.00/24 tanggal 12 Desember 2024, maka seluruh OPD yang memiliki Tenaga Kontrak/ Tenaga non ASN untuk mengalokasikan Anggaran Gaji selama 10 bulan, dengan menggeser/ efisiensi anggaran dari Program/ kegiatan yang ada pada APBD 2025.
  8. Untuk seluruh belanja hibah, belanja modal dan belanja rutin lainnya yang akan dilaksanakan, harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.

Baca Juga:

40 Tahun Warga Kota Ambon tak Kebagian Bansos Terungkap di Program WAJAR; https://sentralpolitik.com/40-tahun-warga-kota-tak-kebagian-bansos-terungkap-di-program-wajar/

‘’Berdasarkan penjelasan di atas, kami minta seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakannya,’’ tandas Wattimena dalam Surat Edaran itu. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *