AMBON, SentralPolitik.com _ Walikota Ambon Bodewin Wattimena telah menerbitkan Surat Edaran terkait efisiensi sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden.
Surat Edaran dengan nomor : 900/07/SE/2025 tertanggal 10 Maret 2025 untuk memastikan pendapatan dan belanja APBD 2025 berada pada posisi seimbang.
Berikut butir-butir Surat Edaran kepada semua perangkat daerah yang juga berada di meja redaksi media ini.
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau fokus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementrian. lembaga atau masyarakat.
- Pengurangan jumlah pendapatan pada pos DAK Fisik Bidang jalan dan DAU Peruntukan Bidang Pekerjaan Umum
- Menindaklanjuti Surat Menteri PANRB no B/5993/M.SM.01.00/24 tanggal 12 Desember 2024, maka seluruh OPD yang memiliki Tenaga Kontrak/ Tenaga non ASN untuk mengalokasikan Anggaran Gaji selama 10 bulan, dengan menggeser/ efisiensi anggaran dari Program/ kegiatan yang ada pada APBD 2025.
- Untuk seluruh belanja hibah, belanja modal dan belanja rutin lainnya yang akan dilaksanakan, harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
Baca Juga:
40 Tahun Warga Kota Ambon tak Kebagian Bansos Terungkap di Program WAJAR; https://sentralpolitik.com/40-tahun-warga-kota-tak-kebagian-bansos-terungkap-di-program-wajar/
‘’Berdasarkan penjelasan di atas, kami minta seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakannya,’’ tandas Wattimena dalam Surat Edaran itu. (*)
Respon (2)