AMBON, SentralPolitik.com – Walikota Ambon Bodewin Wattimena memastikan seluruh tahapan lelang telah berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot sendiri telah menetapkan nilai dasar lelang melalui Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,5 miliar, yang menjadi syarat awal bagi setiap perusahaan peserta.
“Penawaran tidak boleh di bawah HPS. Itu sudah menjadi ketentuan. Kalau tidak memenuhi, langsung gugur dari proses,” ujarnya di Balai Kota Ambon, Senin (09/02/2026).
Meski demikian, besarnya nilai penawaran bukan satu-satunya indikator penentuan pemenang.
Menurutnya, kelengkapan administrasi dan pemenuhan syarat teknis menjadi faktor utama kelolosan peserta.
CV AFIF MANDIRI
Dari empat perusahaan yang memasukkan penawaran di atas HPS, hanya CV Afif Mandiri yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana tertuang dalam berita acara panitia lelang.
“Nilai besar tidak ada artinya kalau dokumennya tidak lengkap. CV Afif Mandiri memenuhi semua syarat dan juga menawar di atas nilai yang ditetapkan, sehingga daerah tetap memperoleh keuntungan,” jelasnya.
Terkait keberatan yang muncul dari sejumlah pihak, ia meminta agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ia juga mengingatkan agar polemik tidak digiring ke ruang publik dengan narasi yang berpotensi menyesatkan.
Baca Juga:
Pemkot Ambon Bakal Tegas Hadapi Parkir Liar dan Aktifitas Ilegal: https://sentralpolitik.com/pemkot-ambon-bakal-tegas-hadapi-parkir-liar-dan-aktivitas-ilegal/
Sebagai langkah antisipas, Pemkot berencana melakukan evaluasi dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara penuh dalam proses lelang. (*)






