NAMLEA, SentralPolitik.com _ Elemen warga Pulau Buru mendukung penuh kinerja Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang terkait Kamtibmas dan penangan kasus di wilayah itu.
Dukungan ini diam-diam bersinggungan dengan kasus 86 oknum Polda Maluku yang berupaya mengintervensi tersangka penambang ilegal emas di Gunung Botak.
—
Kamis, (30/1/2025) kemarin, eleman warga melakukan aksi demo damai.
Mereka mendukung penuh upaya Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dalam penegakan hukum di Kabupaten Buru.
Ada gabungan LSM Parlemen Jalanan, HMI MPO Buru, Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kaiely, dan Mahasiswa Iqra Pencinta Alam (Maqrapala).
Mereka menggelar orasi di Simpang 5 Namlea dan Kantor DPRD Buru.
Selain orasi memberikan dukungan atas prestasi Kapolres, pendemo juga meminta Kapolres menangkap oknum-oknum yang sengaja menyebarkan informasi hoaks/ fintah serta membenturkan masyarakat dan Polres Buru.
“Kami meminta Polres memproses oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,’’ kata salah satu mahasiswa saat berorasi.
Ia menyebut, sejauh ini ada oknum-oknum yang selalu melemahkan tugas dan fungsi Polres dalam tugas dengan menyebarkan informasi hoaks.
MAFIA TAMBANG

Para pendemo juga berharap Kapolres dan jajaran menindak tegas para mafia tambang. ‘’Kami berharap Polres Buru menindakan para mafia tambang,” ujarnya.
Menurut mereka, Polres Buru selama ini menangani persoalan di tambang emas ilegal gunung botak melalui pendekatan persuasif maupun koperatif.
Setelah melakukan orasi, mereka kemudian membacakan tuntutan di dua lokasi demo.
‘’Terkait penegakan hukum di Wilayah Pertambangan (WPR), kami mendukung Polres Buru dalam penegakan hukum,’’ kata pendemo pada butir pertama.
Kedua, mendukung penuh kinerja Polres Buru atas menjaga keamanan dan ketertiban di tambang rakyat Gunung Botak.
Ketiga, menyesali tindakan beberapa oknum yang mengatasnamakan organisi kepemudaan dalam aksi demo, yang sengaja menyebarkan berita hoax tentang kinerja Polres Buru dan sengaja memprovokasi masyarakat dan pemerintah daerah.
Keempat, meminta perhatian penuh Pemda dan Polres Buru terkait penertiban IPR 10 Koperasi.
Dan meminta Pemda menindaklanjuti aktifitas gunung botak, sesuai Peraturan PP 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan koperasi sebagai payung hukum.
Mereka juga mendesak adanya kepastian hukum berupa ijin dalam berusaha bagi masyarakat dan pengusaha.
‘’Meminta Polres Buru agar segera melakukan penertiban di wilayah pertambangan rakyat,’’ bunyi butir keenam dalam tuntutan pendemo.
BERSINGGUNGAN
Informasi media ini menyebutkan kalau aksi ini juga bersinggungan dengan kasus 86 Anggota Polda Maluku terhadap tersangka PETI emas di Gunung Botak.
Pasalnya, setelah Polres Buru menetapkan Buquri M, salah satu pelaku PETI di Gunung Botak sebagai tersangka, datang oknum Reskrimsus Polda Maluku.
Oknum dengan inisial Aipda RFT ini meminta uang Rp. 150 juta dari tersangka. Setelah menerima uang, ternyata Buqori tetap menjalani penahanan di Polres Buru.
Baca Juga:
Oknum Polda Maluku Diduga 86 Tersangka PETI di Gunung Botak; https://sentralpolitik.com/oknum-anggota-polda-maluku-diduga-86-tersangka-peti-di-gunung-botak/
Dalam kasus ini, nama Irwasda yang menjadi PLT Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku juga ikut terseret. (*)