PIRU, SentralPolitik.com _ Warga Kabupaten Seram Bagian Barat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bantu Rakyat kembali menggelar demonstrasi atas kehadiran PT Space Island Maluku (SIM) Pisang Abaka di daerah ini.
—
Ratusan warga ini awalnya mendatangi Kantor DPRD SBB di jalan Trans Seram, Kota Piru. Mereka bergantian melakukan orasi di depan kantor itu, Senin (03/06/2024).
Mereka meminta dewan melihat pengusuran lahan perkebunan warga yang berada di Dusun Pelita Jaya Desa Eti, Kecamatan Seram Barat oleh PT SIM yang bermarkas di Waetoso Desa Kawa.
Sayangnya, setelah melakukan aksi beberapa saat, tak satu pun anggota dewan menerima mereka. Para anggota dewan tak berada di kantor itu kecuali pihak keamanan dari Polres SBB.
TUNTUTAN
Meski begitu, para pendemo tetap membacakan poin tututan mereka.
Mereka mendesak agar DPRD memanggil PT SIM yang melakukan pengrusakan, penggusuran lahan mangrove.
Apalagi UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bawa ekosistem mangrove, termasuk kawasan lindungi lainnya yaitu kawasan pesisir hutan bakau.
‘’DPRD harus bersikap mewakili masyarakat dan melaporkan PT SIM ke pihak berwajib, sebagaimana rapat dengar pendapat di DPRD SBB beberpa waktu lalu,’’ kata mereka.
Berikutnya aliansi menagih janji DPRD SBB untuk membentuk Pansus Penyelesaian warga dengan PT Spice Island Maluku yang sampai saat ini belum terlaksana.
Selanjutnya, Kordinator Lapangan, Maruf Tomia kemudian membawa rombongan melakukan aksi yang sama di Kantor Bupati SBB.
IJIN PUSAT
Aksi di Kantor Bupati, Pj Bupati Achmad Jais Ely langsung menerima mereka di ruangan rapat kantor Bupati. Aliansi kemudian menyampaikan aspirasi mereka.
‘’Saya senang karena ini hari pertama saya membuka kantor dan pertama kali duduk di kursi pejabat bupati dan langsung menerima para pendemo,’’ kata Ely membuka percakapan.
Ia menyebut, semua masukan akan menjadi catatan baginya. ‘’Hari kerja pertama ini, saya memulai dengan perusahaan Pisang Abaka. Kalau saya tidak mendengar masukan ini mungkin saya tidak tahu. Biarlah saya berproses,’’ katanya.
Ely mengakui kalau setelah masuk di SBB baru ia mengetahui kalau PT SIM ini ijinnya dari pusat dan ijin Amdal di buat oleh DLH Provinsi Maluku. ‘’Jadi jangan serta merta menyalahkan Pemerintah SBB,’’ jelasnya.
Karena itu Ely berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut. ‘’Ijinnya ada, Amdalnya sudah ada, tapi jangan lupa harus ada pengawasan dari masyarakat,’’ katanya.
Masyarakat lanjutnya juga punya hak memberikan masukan ke pemerintah kalau itu merugikan masyarakat.
MASALAH DI LAUT KE DARAT
Pj Bupati yang juga putra daerah SBB ini berjanji akan melakukan koordinasi dengan pemerintah propinsi, selain akan meninjau lokasi yang menjadi persoalan dengan masyarakat.
‘’Kami akan membangun komunikasi dengan stacholder termasuk Dinas LH. Kami juga akan tinjau lokasi perusahaan, kalau memang ada ijin Amdalnya itulah yang digusur,’’ katanya.
Hanya saja ia mengingatkan kalau ada persoalan di Laut harus menyelesaikannya di laut, jangan di bawah ke daratan dan mencampur adukan masalah.
Baca Juga:
Pengooperasian PT SIM Pisang Abaka Akhirnya Dihentikan; https://sentralpolitik.com/pengoperasian-pt-sim-pisang-abaka-akhirnya-dihentikan/
‘’Kalau ada permasalahan di laut selesaikan di laut, kalau di darat ya selesaikan di darat. Marah boleh, tapi jangan sampai palang jalan dan lainnya yang mengganggu masyarakat lain,’’ tegasnya. (*)