Weleh..! Peringatan KPK Tak Diindahkan

Diam-diam Pemkab KKT Bayar Hutang Rp. 20 M  ke Agus Theodorus

AMBON (SentralPolitik)_ Peringatan KPK agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak membayar Utang Pihak Ketiga (UP3) karena ada ‘mens rea’, ternyata tak diindahkan oleh pemerintah setempat.
Pasalnya pada 18 Juli 2023 kemarin, Pemkab KKT kembali membayarkan UP3 sebesar Rp. 20 miliar kepada pengusaha tertajir di Tanimbar, Agustinus Theodorus.

Pembayaran kepada Agustinus Theodurus ini terkesan dilakukan diam-diam baik oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten itu.

Dari Surat Perintah Membayar Langsung (LS) bernomor 21.01/03.0/0000/P.01/7/2023 yang berhasil dikantongi SentralPolitik.com, tertera SP2D pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

SP2D LS ini pembayaran Belanja Modal bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar senilai Rp. 20 miliar.

Pembayaran UP3 ini berlangsung pada 18 Juli 2023 yang mana A Z Jaolath, ST yang saat ini menjabat Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sebagai Pengguna Angaran.

Sikap Pemkab KKT yang menutup erat pembayaran UP3 ini, kian menguatkan adanya dugaan “kongkalikong” yang melibatkan banyak pihak.

MENS REA

Sebelumnya, KPK RI melalui Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK Dian Patria sudah mengingatkan adanya niat jahat atau Mens Rea pada pembayaran UP3.

Dian menegaskan kalau ada niat jahat dalam pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) yang telah miliki putusan pengadilan senilai puluhan milyar, saat mengunjungi Kepulauan Tanimbar pada April 2023.

“Pemda kan tidak punya duit sebanyak itu untuk bayar in materialnya, yang penting modalnya dikembalikan,” tandas Dian menanggapi pembayaran UP3 yang mengacu pada putusan Pengadilan.

Dari Putusan pengadilan ini terjadi pembengkakan harga satuan pada UP3.

Dia menunjuk proyek cutting bandara. Nilai awalnya sebesar  Rp700 juta, namun membengkak hingga Rp9 milyar.

“Ada mens Rea pada pembayaran ini yang membumihanguskan APBD KKT,” kata dia yang menegaskan bahwa masalah UP3 ini terlambat diketahui KPK, kalau tidak, maka bisa dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

PASAR OMELE

Sementara itu, data SentralPolitik, nilai kontrak pekerjaan Pasar Omele sebesar Rp. 75 miliar, namun Pemda harus membayar sebanyak Rp. 93 miliar sesuai putusan pengadilan.

Disisi lain, pembangunan penimbunan Pasar Omele seluas 9 hektar tidak memiliki Amdal, UKP dan UPL. Pasar ini dikerjakan oleh PT Lintas Yamdena.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar