Hukum dan Kriminal

103 Warga Binaan Lapas Saumlaki dapat Remisi

×

103 Warga Binaan Lapas Saumlaki dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

HUT RI Ke-79

Remisi
Upacara di Lapas Saumlaki, Sabtu (17/8/2024). Sebanyak 103 warga Binaan mendapat Remisi HUT RI ke-79.-f:YS-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Sebanyak 103 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki terima Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI ke-79. Dan tidak ada remisi bebas.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Acara pemberian remisi ini berlangsung di Lapas Kelas III Saumlaki, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Sabtu (17/8/2024).

Plt Sekda Agus Songupnuan menyampaikan, melalui pemberian remisi ini apat menambah motivasi untuk terus berkelakuan baik.

“Dan mengambil hikmah saat menjalani masa pidana,” harapnya.

Pemberian Remisi Umum sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : PAS-1606.PK.05.04 Tahun 2024.

Surat ini mengenai Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Besarnya remisi untuk 103 warga binaan ini bervariasi, dari satu sampai enam bulan.

Baca Juga:

5 Napi Korupsi KKT dapat Remisi HUT RI, Tak Langsung Bebas; https://sentralpolitik.com/5-napi-korupsi-kkt-dapat-remisi-hut-ri-tak-langsung-bebas/

Begitupun hukuman penerima remisi, mulai kasus pidana umum dan tindak pidana khusus alias korupsi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *