5 Napi Korupsi KKT Dapat Remisi HUT RI, Tak Langsung Bebas

SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Sebanyak 5 Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) hari ini, Kamis (17/8/2023) mendapat remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Mereka mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan.

“Kelima Napi yang mendapat remisi tidak langsung bebas. Mereka masih menjalani masa pidana,” ungkap Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompesy kepada SentralPolitik.Com, usai penyerahan remisi secara simbolis di sela-sela upacara peringatan detik-detik proklamasi yang berlangsung di Lapangan Mandriak, Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT, Provinsi Maluku.

David enggan merinci siapa saja Napi kasus korupsi yang mendapat remisi pada momen kemerdekaan hari ini. Namun menurut dia, sesuai ketentuan, hal tersebut merupakan ranah privasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *