SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Dua dekade bukan waktu yang singkat. Namun, persoalan temuan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah.
Sejak 2006 hingga 2026, persoalan yang muncul dalam pemeriksaan OPD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini kembali direviu oleh Inspektorat Daerah.
Alhasil, di era ini, seiring bergantinya kursi inspektur daerah, akhirnya Inspektorat kembali melakukan reviu atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK RI memastikan berbagai temuan terkait pengelolaan keuangan daerah benar-benar ditindaklanjuti dan menyelesaikan sesuai ketentuan.
35 KALI PEMERIKSAAN
Inspektur Daerah KKT Bruno Layan mengatakan, sepanjang periode tersebut telah berlangsung sekitar 35 kali pemeriksaan atau audit.
Hampir setiap pemeriksaan, kata dia, menemukan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut.
Artinya, persoalannya bukan semata ada atau tidaknya temuan, melainkan sejauh mana temuan itu benar-benar diselesaikan.
“Ini tentang uang negara. Siapapun dia, ketika ada temuan wajib dikembalikan,” tegas Bruno kepada wartawan di Kantor DPRD KKT, usai Paripurna KUA-PPAS, Jumat (18/9/2026).
Pihaknya akan melaporkan hasil reviu kembali kepada BPK RI.
Karena itu ia meminta OPD dan pihak-pihak yang memiliki kewajiban menyelesaikan temuan untuk tidak lagi mengulur-ulur proses.
“Yang ada temuan mesti kooperatif. Kita sekarang harus berubah. Dari tahun ke tahun setiap audit selalu ada temuan,” ujarnya.
Bruno menegaskan, Inspektorat tidak ingin pola lama terus berulang: temuan muncul, dicatat, diklarifikasi, kemudian kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya.
Menurut dia, proses saat ini tidak lagi sebatas memberikan ruang klarifikasi dan validasi.
“Dengan demikian kami juga akan bersikap, sebab saat ini tidak ada lagi klarifikasi atau validasi. Jadi harapan kooperatif itu sangat perlu,” tandasnya.
JANGAN JADI WARISAN ANTAR-TAHUN
Rentang 2006–2026 membuat reviu ini menjadi sorotan tersendiri. Sebab, jika sebuah temuan keuangan telah muncul dalam pemeriksaan, semestinya ada tindak lanjut yang jelas.
Ketika persoalan yang sama atau kewajiban penyelesaian masih harus ditelusuri kembali bertahun-tahun kemudian.
Dan selanjutnya, publik berhak mempertanyakan efektivitas tindak lanjut dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Bruno menegaskan, pihak yang memiliki temuan harus kooperatif. Jika tidak, Inspektorat menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Kalau tidak kooperatif, kita bisa bersikap. Sistem saya, lempar batu ikan harus naik. Kalau tidak naik, maka airnya akan ditimba hingga kering untuk mengambil ikannya,” tegasnya.
Sikap Inspektorat ini, kata Bruno untuk mengejar penyelesaian temuan sampai tuntas, bukan sekadar berhenti pada laporan pemeriksaan.
Penyelesaian temuan, kata Bruno, bukan formalitas administratif. Ada kewajiban yang harus dipenuhi ketika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dua puluh tahun seharusnya cukup untuk memperbaiki sistem. Cukup menarik, karena momen ini untuk menjawab satu pertanyaan penting mengapa masih ada catatan lama yang harus ditarik kembali ke permukaan pada 2026.
‘’Kami berharap reviu ini menjadi titik balik pembenahan tata kelola keuangan daerah. Temuan tidak boleh berubah menjadi “warisan tahunan” yang berpindah dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya,’’ ingatnya.
Baca Juga:
898 ASN Kepulauan Tanimbar Dipanggil Sidang Ganti Rugi; 277 Hadir, Sita Jaminan Mengancam: https://sentralpolitik.com/898-asn-kepulauan-tanimbar-dipanggil-sidang-ganti-rugi-277-hadir-sita-jaminan-mengancam/
‘’Sebab pada akhirnya, yang harus dipertanggungjawabkan bukan sekadar laporan pemeriksaan, melainkan uang negara yang melekat di dalam setiap temuan,” tandasnya. (*)






