AMBON, SentralPolitik.com_ Empat (4) orang ASN Pemerintah Kota Ambon yang menjadi Bacaleg dan siap ikut Pemilu 2024 mendatang. KetuaKPU Kota Ambon mengaku pihaknya sudah menetapkan keempat Bacaleg ini dalam DCS Anggota DPRD Kota Ambon.
Sementara itu, Partai Nasdem mengajukan gugatan atas Keputusan KPU Kota Ambon terkait DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kota Ambon.
—
Sedek Fuad selaku Ketua KPU Kota Ambon menjelaskan, ada empat orang ASN Pemkot Ambon yang terbaca di DCS.
Selanjutnya, sebagaimana proses awal persyaratan pencalonan, para ASN ini harus memasukan Surat Permohonan Pengunduran diri. Bila tidak, tentu mereka tidak bisa terakomodir dalam DCT.
‘’Sesuai persyaratan mereka harus memasukan Surat Pengunduran Diri,’’ katanya mengingatkan, lewat ponselnya.
Hanya saja Fuad tidak sempat merinci nama-nama dari empat ASN Pemerintah Kota Ambon yang masuk Caleg yang bakal bertarung pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
SATU GUGATAN
Terkait dengan gugatan terhadap KPU Kota Ambon, dia mengaku untuk Pencalegan Kota Ambon, beberapa waktu lalu memang ada salah satu partai peserta Pemilu yang menggugat penetapan DCS.
Ia mengaku gugatan karena salah satu bakal calon dari Partai Nasdem tidak masuk dalam DCS. Nasdem kemudian mengajukan gugatan lewat Bawaslu Kota Ambon.
‘’Pemohonnya dari satu partai, prosesnya sudah berjalan dan sudah selesai,’’ katanya.
Hasil putusannya? Fuad menjelaskan kalau Bawaslu menolak permohonan Pemohon. Itu berarti Keputusan KPU Kota sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/copot-silooy-walikota-tunggu-pengunduran-diri-saimima/
‘’Jadi Keputusan KPU soal pencalonan (DCS) dinyatakan sah, tidak berubah. Hasil sidang ajudikasi di Bawaslu, Keputusan KPU Kota Ambon sudah dianggap benar,’’ tegasnya. (*)