Ia menambahkan, sesuai aturan ini belum masuk dalam kategori terlambat, karena belum habis bulan Juni 2024.
“Dengan itu, berharap sangat agar seluruh bendahara setiap OPD untuk berproses, “ harapnya.
PPPK
Soal Pegawai Kontrak, Ririmasse menyatakan, terkait pegawai kontrak pihaknya mengacu pada aturan.
Baca Juga:
Ketika Anak-anak Disabilitas Kegirangan Sambut Janji Sekot Makan Ayam di KFC; https://sentralpolitik.com/ketika-anak-anak-disabilitas-kegirangan-sambut-janji-sekot-makan-ayam-di-kfc/
“ Kita lihat aturan, kalau prinsip saya dan Penjabat Walikota, semuanya harus dapat gaji tiga belas. Cuma, kita lihat aturan sehingga tidak terjebak yang nanti akan membahayakan semua orang,” tutur Ririmasse. (*)