Pemerintahan

Kadis Perikanan KKT Dipolisikan, Halangi dan Caci Maki Wartawan

×

Kadis Perikanan KKT Dipolisikan, Halangi dan Caci Maki Wartawan

Sebarkan artikel ini
LAPORAN POLISI
Sejumlah wartawan melaporkan Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Tanimbar ke kepolisian, Jumat (28/06/2024).- F: Yanto S-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Sejumlah Jurnalis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melaporkan  Kepala Dinas  Perikanan, Aloysius Batkormbawa ke Polres Kepulauan Tanimbar, Jumat (28/6).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Mereka melaporkannya  buntut ulah tidak menyenangkan kepada dua orang jurnalis yang tengah menjalankan tugas mewawancarai dirinya selaku Kadis Perikanan.

Kedua Jurnalis tersebut yakni EB (52) malukuexpose.com dan NB (37) jurnalinvestigasi.com, menemui Batkormbawa di ruangannya Kamis (27/06/2024) untuk wawancara.

WAWANCARA

Awalnya Batkormbawa menyambut hangat keduanya. Batkormbawa melayani beberapa pertanyaan dengan baik. Namun situasi wawancara berubah drastic.

Entah tak mampu menjawab, Batkormbawa tiba-tiba naik pitam. Ia melayangkan sebotol air mineral. Ia memaki dan mengumpat keduanya dengan kata-kata tak pantas oleh seorang pejabat.

Wawancara berakhir dengan tindakan Batkormbawa dengan mengusir kedua jurnalis keluar dari ruang kerjanya.

LAPOR POLISI

Buntut dari perilaku Kadis Perikanan di Bumi Duan Lolat terhadap dua Jurnalis itu, sejumlah awak media resmi melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Kepada SentralPolitik.com, NB katakan laporan tersebut bersifat aduan. Menurutnya, menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dapat dipidana.

Bagi seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya terancam pidana sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghambat dan menghalangi tugas Wartawan, otomatis melanggar ketentuan dan dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,’’ katanya.

‘’Sikap arogansi semacam ini  sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan Pers. Untuk itu kami minta agar polisi menuntaskan kasus ini,” pinta NB.

KODE ETIK ASN

Selain ke polisi sejumlah awak media juga akan melaporkan perilaku Batkormbawa selaku ASN kepada Penjabat Bupati maupun dinas teknis yang menangani ASN.

Ia mengingatkan, kode Etik ASN bertujuan untuk memberikan arah dan pendoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat.

Baca Juga:

Nelayan Ini Akhir Hidup dengan Tali Bekas Ayunan Bayi; https://sentralpolitik.com/nelayan-ini-akhiri-hidup-dengan-tali-bekas-ayunan-bayi/

‘’Baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari-hari sehingga integritas, martabat, kehormatan, citra, dan kepercayaan PNS dapat terjaga,” pungkas NB. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *