5 Bulan Tersangka, Negara Rugi Rp. 6,6 M, Uang Kembali Rp. 400 Juta, 6 Tersangka Masih Bebas

Ini Kinerja Kejaksaan Negeri Saumlaki di HUT Adhyaksa Ke-63

SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 turut dirayakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) secara sederhana.
Sayangnya, tak ada progres menggembirakan pada kasus Korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditangani lembaga itu.

Data SentralPolitik menyebutkan, 6 tersangka korupsi di BPKAD sudah ditetapkan sejak 5 Bulan lalu. Terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 6,6 miliar, dan dana yang sudah dikembalikan tak sampai 10 Persen yakni Rp. 400 juta.

Sayangnya sampai saat ini mereka masih menghirup udara bebas dan menduduki jabatan, karena tak kunjung ditahan untuk menjalani sidang di pengadilan.

CAPAIAN

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Saumlaki, Kajari KKT Dadi Wahyudi, S.H., M.H., membeberkan sejumlah capaian yang berhasil diselesaikan baik oleh Bidang Pidana Khusus maupun Pidana Umum, Sabtu (22/07).

Untuk bidang Pidana Khusus perkara yang sudah dieksekusi (Inkracht Van Gewijsde) terdiri dari Tipikor dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2018 dan Penerimaan Kas periode bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 di PDAM Saumlaki.

Selain itu, Tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, KKT yang telah dilakukan penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp143.688.135.

Berikutnya, Tipikor Pembangunan Taman Kota Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pada kasus ini tidak ada penyelamatan Keuangan Negara.

Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp371.503.200., namun masih di RPL PN Ambon atau belum dieksekusi.

Dugaan Tipikor pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021. Penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp180.000.000.. Kasus ini masih di RPL PN Ambon atau belum dieksekusi.

PENYIDIKAN

Sementara untuk capaian pada perkara yang sedang dalam tahapan Penyidikan, terdiri dari, Perkara Khusus yakni dugaan Tipikor Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp448.000.000., dari total kerugian Rp6,6 milyar.

Selain itu, Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, dimana perkara tersebut masih dalam tahapan Penyidikan Umum.

PIDANA UMUM

Untuk Bidang Pidana Umum, perkara dari bulan Januari sampai bulan Juli sebanyak 31 perkara yang sudah berstatus Tersangka, dan yang masih berstatus Terlapor sebanyak 13 Perkara. Sementara yang sudah masuk tahap Penuntutan sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 sebanyak 21 Perkara.

“Perkara-perkara tersebut didominasi oleh kasus Perlindungan anak yaitu Sekitar 52 persen. Perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan sekitar 25 persen, Perkara Pencurian sekitar 10 persen, Perkara Lain-Lain 13 persen, diantaranya kasus UU ITE, narkotika, satwa, kayu, pencemaran nama baik, Lalu Lintas, dan keimigrasian,” ungkap Kajari Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar