PemerintahanTipikor

5 Koruptor Kapal SBB Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

×

5 Koruptor Kapal SBB Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Lima tersangka korupsi Kapal Pemkab SBB digiring ke Rutan, usai menjalani pemeriksaan semalam, Senin (12/6)
Lima tersangka korupsi Kapal Pemkab SBB (Rompi Merah) digiring ke Rutan, usai menjalani pemeriksaan semalam, Senin (12/6)
AMBON (SentralPolitik) – Lima orang tersangka kasus korupsi paket pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 akhirnya ditahan penyidik Reskrimsus Polda Maluku.

Kelima orang ini akhirnya mengikuti jejak mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat, Peking Caling yang telah lebih dulu memenuhi ruangan ‘Hotel Prodeo’ Polda Maluku.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sebelumnya, kelima tersangka ini menjalani pemeriksaan di Kantor Reskrimsus Polda Maluku, bilangan Batu Meja, Ambon.

Mereka diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Senin (12/6).

Kelima orang ini masing-masing Herwilin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adrians V R Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) serta tiga Pokja ULP yaitu Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Selain itu Adrians V R Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina), orang kepercayaan Stanley Pirsouw (tersangka lain dalam kasus ini) dan PPK, Herwilin.

Setelah menjani pemeriksaan, semalam sekitar pukul 23.00 WIT, kelima tersangka kemudian digiring ke Rutan Polda Maluku.

Untuk tersangka pria ditempatkan di Rutan Polda, bilangan Tantui Ambon. Sementara tersangka wanita Herwilin dan Siti Mulyani Batjun dititipkan di Rutan Ditresnarkoba Polda.

Saat digiring, kelima tersangka ini semuanya sudah menggunakan Rompi Merah dan sengaja menggunakan topi dan penutup kepala, untuk menangkis bidikan kamera wartawan.

Para tersangka dibawa tim penyidik dibawah pimpinan Panit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Fredy Samalle beranggotakan Aipda Adolf Erens Tahapary, Aipda Akipai Lessy, Aipda Vide Daada, Brigpol Sahril Soumena.

Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, gerombolan koruptor ini lebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani medical check up.

Sebelumnya, satu tersangka kasus yang sama telah ditahan polisi. Adalah Peking Caling, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Bagian Barat yang ditahan. Dia ditahan selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari lima miliar rupiah.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/ditreskrimsus-garap-5-tersangka-korupsi-kapal-pemda-sbb/

https://sentralpolitik.com/sembilan-jam-diperiksa-polisi-mantan-kadishub-sbb-ditahan/

Peking Caling ditahan pada Kamis (8/6/2023) setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. Usai diperiksa, Peking langsung digiring ke Rutan Polda Maluku. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Peking Caling sudah menggunakan baju tahan Polda Maluku warna merah. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *