SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Sebanyak 5 Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) hari ini, Kamis (17/8/2023) mendapat remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Mereka mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan.
—
“Kelima Napi yang mendapat remisi tidak langsung bebas. Mereka masih menjalani masa pidana,” ungkap Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, David Lekatompesy kepada SentralPolitik.Com, usai penyerahan remisi secara simbolis di sela-sela upacara peringatan detik-detik proklamasi yang berlangsung di Lapangan Mandriak, Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, KKT, Provinsi Maluku.
David enggan merinci siapa saja Napi kasus korupsi yang mendapat remisi pada momen kemerdekaan hari ini. Namun menurut dia, sesuai ketentuan, hal tersebut merupakan ranah privasi.
“Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi,” ujarnya.
Yang pasti, lanjut David semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Dia mengatakan pemberian remisi tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dalam hal ini Lapas Saumlaki. (*)
Respon (1)