AMBON, SentralPolitik.com _ Sedikitnya akan ada 6 kandidat tersangka pada korupsi di proyek Jalan Dana-Tetoat Maluku Tenggara senilai Rp. 7,13 miliar.
Saat ini Polda Maluku telah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi.
—
“Penyidik sudah gelar perkara, dan status kasus ini kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena.
‘’Bukti permulaan dugaan adanya tindak pidana sudah kita kantongi,” kata Soumena kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024).
Ia mengaku saat gelar perkara, seluruh penyidik berkesimpulan ada perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi merugkan keuangan negara miliaran rupiah.
SIAPA TERSANGKA
Dengan naiknya status, tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi ini.
Siapa yang menjadi tersangka? Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini belum merinci.
Namun ia hanya pastikan lebih dari satu orang yang akan menjadi tersangka nanti.
Hujra tegaskan semua pihak yang terlibat dalam proses pencairan 100 persen anggaran yang tak sesuai progres volume pekerjaan akan menjadi tersangka.
“Ya semuanya. Yang turut serta, yang membantu sehingga anggaran bisa cair, tetap akan kita mintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Hujra.
Dari informasi media ini, penyidik membidik minimal ada enam orang sebagai tersangka.
Empat orang di lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku dan dua orang pihak swasta. Mereka berperan dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut.
TUNGGU AUDIT
Namun untuk penetapan tersangka, jebolan Akpol tahun 1999 ini pastikan akan ada penetapan setelah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“Untuk penetapan tersangka, kita menunggu hasil audit PKKN,” tandasnya.
Salah satu putra terbaik Jazirah Leihitu ini beberkan sesuai hasil audit rutin, jelas ada kerugian negara. Tapi untuk mengetahui nilai pasti, masih menunggu audit PKKN.
“Karena kemungkinan nilai kerugian itu bisa saja bertambah. Sebab dari volume progres pekerjaan sendiri sudah tidak sesuai, termasuk kualitas material yang akan kita uji lewat ahli. Dari situ bisa mengetahui keseluruhan nilai kerugian,” jelas Hujra.
MENS REA
Perwira Polri yang pernah menjabat Kapolsek Tulang Bawang di Lampung ini ungkapan bahwa mens rea (niat perbuatan jahat) dalam kasus ini sangat kuat.
Ini bisa terlihat saat pencairan anggaran 100 persen, padahal volume pekerjaan masih jauh di bawah itu.
Kemudian saat pencairan anggaran 100 persen, dananya sempat di-blokir. Tetapi kemudian pelaku membuka blokir lagi walau pekerjaan belum tuntas.
Baca Juga:
Ismail Usemahu Akhirnya Diperiksa Terkait Korupsi Jalan Danar-Tetoat; https://sentralpolitik.com/ismail-usemahu-akhirnya-diperiksa-terkait-korupsi-jalan-danar-tetoat/
“Pada saat pencairan 100 persen jelas mens rea-nya kuat,” pungkasnya. (*)