Tipikor

Ismail Usemahu Akhirnya Diperiksa Terkait Korupsi Jalan Danar-Tetoat

×

Ismail Usemahu Akhirnya Diperiksa Terkait Korupsi Jalan Danar-Tetoat

Sebarkan artikel ini
Jalani Pemeriksaan
Kadis PUPR Maluku Ir. Ismail Usemahu, MT usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (9/12/2024). F:ALIM-

AMBON, SentralPolitik.com _ Ismail Usemahu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku akhirnya menjalani pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Polisi memeriksanya Senin (9/12/2024) terkait kasus dugaan korupsi paket jalan Danar-Tetoat di Maluku Tenggara senilai Rp. 7,2 miliar.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Ismail menjalani pemeriksaan penyidik selama 8 jam dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA). Polisi sedianya memeriksa Ismail, Rabu (4/12/2024) lalu.

Namun saat itu dia meminta ijin penyidik untuk menunda pemeriksaan ke Senin (9/12/2024). Pasalnya, ia harus menghadiri prosesi wisuda anaknya di Jakarta.

Pantauan media ini, Ismail datangi Kantor Ditreskrimsus sekitar pukul 09.30 WIT. Ismail menggunakan pakaian dinas PNS. Kuasa hukum mendampinginya.

Pada paket ini, meski fisik pekerjaan baru berkisar 53 persen, namun Ismail selaku PA telah mencairkan dana itu 100 persen.

Penyidik Aipda Adolf Tahapary mencerca orang nomor satu di Dinas PUPR Maluku ini dengan puluhan pertanyaan.

9 JAM

Sekitar 2,5 jam pemeriksaan, penyidik memberikan waktu istirahat untuk makan siang pukul 12.00 WIT. Pemeriksaan berlanjut pukul 14.00 WIT hingga 20.30 WIT.

Terhadap pencairan anggaran hingga 100 persen, Ismail mengakuinya. Namun saat itu ia mengaku tidak tahu kalau progres fisik belum 100 persen.

“Jadi memang saya tidak melihat fisik,’’ katanya kepada media ini Senin (9/12/2024) malam usai menjalani pemeriksaan.

Ia mengaku sesuai administrasi yang ia terima berupa laporan konsultan, laporan pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), laporan PPTK, laporan dari PPK, pekerjaan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak.

Ismail juga mengaku tidak dapat turun melihat fisik pekerjaan di lokasi, karena berita acara laporan yang masuk ke dirinya, sudah pada akhir batas waktu pencairan.

BLOKIR DANA

Mantan Kadis Perhubungan ini juga mengakui saat mencairkan anggaran 100 persen, ada anggaran yang di-amankan atau diblokir.

“Tetapi dalam perjalanan, dana itu cairkan lagi kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan, tahu-tahunya tidak selesai,” kesalnya.

Usemahu juga menegaskan sudah memberikan teguran pada para staf yang terlibat dalam pekerjaan ini, karena melapor tidak sesuai yang berujung kelebihan bayar.

“Saya sudah berikan teguran ke mereka,” tegasnya.

TIGA SAKSI

Selain memeriksa Usemahu, penyidik Tipikor juga memeriksa tiga saksi lainnya.

Mereka yang menjalani pemeriksaan yakni Abdul Rachman Tatuhey, Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) (BPKAD) provinsi Maluku. Tatuhey berhadapan dengan Aipda Vide Daada.

Kemudian Fitria Tuasamu selaku bendahara pengeluaran pembantu Dinas PUPR Provinsi Maluku. Bripka Arthur Tipawael memeriksanya.

Berikutnya direktur CV Pascal Konsultan, Darius Mayaut selaku penyedia jasa Konsultan Pengawas. Brigpol Syahril Soumena memeriksanya.

Kasubdit III Tipikor, Kompol Rian Suhendi mengaku pemeriksaan  berkaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar- Tetoat.

“Iya benar pemeriksaan hari ini berkaitan dengan kasus jalan Danar Tetoat. Ada empat orang yang kita mintai keterangan hari ini,” jelas Suhendi.

Ia katakan status perkara ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih akan memeriksa beberapa pihak lagi.

Baca Juga:

Kasus Jalan Rp.72 Miliar, Kadis PUPR Maluku Mangkir; https://sentralpolitik.com/kasus-jalan-rp-72-miliar-kadis-pupr-maluku-mangkir/

“Kita masih akan memeriksa beberapa orang lagi. Jadwalnya besok kita akan periksa tim Pokja ULP,” bebernya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *