AMBON, SentralPolitik.com – Sebanyak 71 kandidat calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Maluku akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) tahap II.
Pada tahap yang akan berlangsung di Zeth Hotel, Senin (04/5/2026) ini, para peserta akan menjalani wawancara langsung dengan jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
Proses tersebut bertujuan menguji pemahaman, loyalitas, serta visi para calon dalam membesarkan partai di tingkat kabupaten/ kota.
Sekretaris DPW PKB Maluku, Lukas Batmomolin mengharapkan seluruh calon mempersiapkan diri secara matang untuk memimpin DPC di kabupaten/ kota masing-masing.
Posisi Ketua DPC memiliki peran strategis sebagai jalur komunikasi antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Maluku dengan struktur partai di daerah.
“Ketua DPC nantinya harus seirama dan sehaluan dengan DPW PKB, terutama dalam menjalankan agenda politik,” ujarnya.
”Apalagi masyarakat yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik ekonomi, sosial, kesehatan, maupun pendidikan,” sambung dia.
SOLUSI
Ia juga mengharapkan, kehadiran PKB mampu menjadi solusi dalam menjembatani berbagai kepentingan masyarakat di tengah kondisi yang tidak menentu.
Setelah pelaksanaan UKK tahap II, seluruh calon akan ke tingkat DPP untuk mengikuti sidang atau musyawarah penentuan akhir.
Nantinya, para ketua DPC terpilih akan mengikuti pengukuhan secara langsung oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, di Jakarta pada akhir Juli 2026.
Dia menegaskan seluruh keputusan terkait penetapan Ketua DPC sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PKB, sementara DPW PKB hanya akan menerima hasil keputusan tersebut.
“Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Ketua DPC PKB Se-Maluku akan fokus pada Pemahaman Idiologi Partai, Kepemimpinan, Kontrak Komitmen dan Kontrak Kinerja,” ujar Batmomolin.
Baca Juga:
Tim 5 Serahkan Dokumen Pemetaan 70 Calon Ketua PKB Kabupaten/ Kota se-Maluku: https://sentralpolitik.com/tim-5-serahkan-dokumen-pemetaan-70-calon-ketua-pkb-kabupaten-kota-se-maluku/
“Keputusan siapa yang akan memimpin DPC PKB Kabupaten/ kota se-Maluku adalah kewenangan DPP PKB,” pungkas Batmomolin. (*)






