PIRU, SentralPolitik.com _ Sebanyak 72 Narapidana alias warga binaan Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menerima remisi di HUT Proklamasi RI ke -79, Sabtu (17/8/2024). Satu orang langsung bebas.
—
Kepala Lapas Kelas II Piru, Drs. Dawa’i. MH usai Upacara HUT Proklamasi di lapangan Upacara Kantor Bupati Seram Bagian Barat mengakui pihaknya mengusulkan 80 orang, namun baru 72 yang mendapat persetujuan.
‘’Kami ajukan 80 warga binaan untuk mendapat Remisi, tapi hanya 72 orang yang mendapat persetujuan. 8 orang menyusul,’’ katanya menjawab SentralPolitik.com.
Ia mengingatkan, 8 Napi tentu akan mendapat remisi berikutnya, dengan beberapa catatan.
‘’Kita pastikan bila mereka tidak melakukan suatu kesalahan, tentu akan mendapatkan remisi juga,’’ kata dia.
Selanjutnya ia menyebut syarat seseorang Narapidana mendapat remisi adalah dalam 6 bulan tidak boleh melakukan kesalahan atau bersalah.
‘’Kalau dia memperoleh kesalahan dalam waktu 6 bulan, itu tidak bisa mendapatkan remisi. Jadi harus berkelakuan baik, baru kita usulkan. Seperti itu,’’ ucap Dawa’i.
Sejauh ini terdapat 138 orang Warga Binaan di Lapas itu. 60 persen dari jumlah ini merupakan Kasus Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Tiqui Taca Camat Tantim; https://sentralpolitik.com/tiqiu-taca-camat-tantim/
‘’Harapannya agar bagaimana bisa mengurangi kasus Perlindungan Anak dengan cara bimbingan terhadap anak, baik di lingkungan sekolah, masyarakat terutama bimbingan Orang Tua,’’ pungkasnya. (*)