AMBON, SentralPolitik.com – Polisi dari Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon berhasil mengungkap kasus dugaan penusukan mahasiswa Unpatti.
Peristiwa penikaman yang terjadi di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada 27 Februari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan P P Lease, Kompol Androyuan Elim mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MRM.
Turut mendampingi Elim, Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H.,
Korban DHL yang mengalami luka tusuk pada bagian pinggang kiri dan punggung kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2,6 tahun atau denda.
Peristiwa penikaman bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) di Fakultas Ekonomi Unpatti Ambon pada Jumat (27/2/2026).
“Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang sementara dalam pembahasan,” jelas Androyuan.
Perdebatan kemudian memicu keributan yang berujung pada aksi saling pukul di area parkiran Gedung B Fakultas Ekonomi.
Keributan itu kemudian berlanjut hingga di luar area kampus di wilayah Rumahtiga.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.
PISAU DAPUR
Mendengar kabar tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan menuju kampus dengan sepeda motor.
Sesaat setelah berada di samping Alfamidi Rumahtiga, tersangka mengira kelompok tersebut adalah pihak yang telah memukul saudaranya.
Selanjutnya tersangka Tersangka yang juga mahasiswa FISIP Unpatti Ambon ini menikam korban DHL sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri.
Aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan.
Anggota Buser Polresta langsung menangkap pelaku penusukan di Kos-Kosannya dan mengamankan MRM sekitar pukul 21.00 WIT di kos-kosannya di kawasan Rumahtiga, Kota Ambon.
TANPA PERLAWANAN
Saat polisi menangkapnya, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya polisi membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman tersebut,’’ katanya.
Sementara 18 orang yang berada di lokasi kejadian masih berstatus sebagai saksi dan penyidik terus memintai keterangan.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan MRM sebagai tersangka, sekaligus melakukan penangkapan dan penahanan.
Baca Juga:
Walikota Tegaskan Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth Diproses Hukum: https://sentralpolitik.com/walikota-tegaskan-pelaku-pembakaran-rumah-di-hunuth-diproses-hukum/
“Tersangka sudah kita tahan untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” tukasnya. (*)






