8 Partai di Buru Lakukan Pergantian Bacaleg

4 November KPU Umumkan DCT Caleg 2024

NAMLEA, SentralPolitik.com _ 8 (delapan) Partai di Kabupaten Buru melakukan pergantian Bacaleg di DCS yang akan di tetapkan dalam DCT nanti. KPU Buru sendiri akan menetapkan DCT pada 4 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole SH mengatakan, sesuai jadwal pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)  pencalonan Bacaleg 2024 yakni tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 telah selesai.

Pada tahapan tersebut terdapat beberapa partai politik yang melakukan pergantian Bacaleg DPRD Kabupaten Buru.

Selanjutnya pada 4 November 2023 akan di umumkan DCT Caleg  pada Pemilu 2024 mendatang.

Soamole menyampaikan hal ini di dampingi Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan dan Tim Helpdesk, Faisal Mamulati SH di Kantor KPU di Namlea Rabu, (4/10).

Kata Soamole, pada tahapan perbaikan, partai politik dapat menggantikan bacaleg, pindah dapil bacaleg, penggantian nomor urut bacaleg serta perbaikan nama bacaleg dan juga perubahan foto bacaleg.

Dia menyebut, tetap memperhatikan prosedur sebagaimana yang diterapkan pada tahapan pengajuan awal dan juga pencermatan sebelum penetapan DCS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar