PemerintahanTipikor

Proyek Madrasah Amburadul, PT. Mahakarya Abadi Kembali Dimenangkan

×

Proyek Madrasah Amburadul, PT. Mahakarya Abadi Kembali Dimenangkan

Sebarkan artikel ini

Pokja BP2JK Dilaporkan ke Polisi

Pengumuman Pemenang Tender Proyek Konsultan Madrasah di Maluku yang kembali memenangkan PT Mahakarya Abadi Konsultan. -f: LPSE PUPR --
AMBON _ Dugaan KKN sepertinya masih sarat terjadi di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa kontruksi (BP2JK) Maluku. Ini terungkap lewat lelang paket Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.

Pasalnya, meski PT. Mahakarya Abadi Konsultan, salah satu rekanan asal Sulawesi ini dilaporkan nyata-nyata amburadul dan tidak selesai dalam pekerjaan sejumlah sekolah di Maluku pada paket tahun sebelumnya, namun BP2JK Maluku tetap memenangkan perusahaan itu pada tender paket tahun 2023 ini.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Karena itu, salah satu penyedia jasa konsultan akan membawa lelang paket Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3 ke apparat penegak hukum.

‘’Kami akan melaporkan mekanisme kecurangan lelang ke kepolisian. Kami juga minta KPK mengevaluasi BP2JK sesuai MoU antara KPK RI dengan UPT Teknis Kementrian PUPR di Maluku,’’ ingat salah satu pimpinan perusahaan konsultan, Jefry Paulus kepada sejumlah media Jumat (8/6).

DUGAAN KECURANGAN

Terkait dugaan KKN antara BP2JK Maluku dengan kecurangan PT. Mahakarya Abadi Konsultan (MAK) dia merinci kalau itu terungkap sesuai pengumuman hasil Evaluasi Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi Badan Usaha oleh Pokja BP2JK Maluku, untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3.

Disebutkan, pada Dokumen Seleksi Nomor : 01/DS/84553064POKJA-27/V/2023, tertanggal 04 Mei 2023 untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Maluku 3, pada BAB III disebutkan kalau Instruksi Kepada Peserta Lelang (IKP) mengisyaratkan kalau Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan, peserta wajib memenuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan perbuatan seperti menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen lelang, Metode Kualitas dan Biaya dan Pokja melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam SPSE.

Menurutnya, berdasarkan dokumen seleksi diatas ditemukan fakta bahwa Pokja tidak mengevaluasi berdasarkan dokumen seleksi. Padahal ini harus dilakukan oleh Pokja.

Menurutnya lagi, berdasarkan hasil Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis PT. MAK memperolah Skor Teknis tertinggi yaitu 94,62. Berikutnya Perusahaan Artha Teknis Persada dan PT.Bintang Perkasa Sejati.

‘’Nah, berdasarkan pengumuman ini kami meragukan hasil penilaian Pokja BP2JK, karena bobot teknis berdasarkan Dokumen Seleksi, tidak ditetapkan bobot masing masing unsur,’’ kata dia.

Padahal, lanjut Jefry, evaluasi teknis dilakukan dengan cara memberikan angka tertentu pada setiap kriteria yang dinilai berdasarkan bobot yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lembar Kriteria Evaluasi. Kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta, dengan ketentuan angka 1 sampai dengan 5.

Sementara dalam Dokumen Seleksi LEMBAR KRITERIA EVALUASI, pokja telah menetapkan bobot Unsur pengalaman Perusahaan 20%, unsur Proposal teknis 20%, Unsur Proposal teknis 20% dan Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 60%.

Sementara pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan Bobot Penawaran, Bobot Kombinasi teknis dan biaya ditetapkan kalau Bobot penawaran teknis sebesar 80% dan Bobot penawaran Biaya sebesar 20%.

Baca Juga:

https://sentralpolitik.com/dugaan-kecurangan-lelang-di-bp2jk-terus-diungkap/

‘’Dari sini patut diduga telah terjadi kong kali kong antara oknum-oknum Pokja BP2JK dan perusahaan sehingga kami akan melaporkan masalah ini ke kepolisian,’’ tandas Jefry. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *