PemerintahanTipikor

Ketua DPRD SBB Tak Tersentuh Hukum, LIRA Ancam Lapor ke Mabes Polri

×

Ketua DPRD SBB Tak Tersentuh Hukum, LIRA Ancam Lapor ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Soal Korupsi Dana Kapal Operasional Pemda

Korwil LIRA Maluku, Jan Sariwating
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating. /DOK sp.com
AMBON (SentralPolitik)_ Penyidik Polda Maluku akhirnya menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sayangnya, dari 8 tersangka itu, Ketua DPRD SBB tidak tersentuh oleh hukum. Padahal, dia juga dilaporkan harus turut bertanggung jawab atas penambahan dana, yang sebetulnya telah menabrak aturan.

‘’Jadi biaya kapal itu awalnya Rp. Rp. 4,24 miliar. Nah, Bupati dan Ketua DPRD SBB kemudian berupaya untuk mencairkan dana tambahan sebesar Rp. 1,39 miliar untuk melunasi kapal itu. Nah, penambahan dana itu sebetulnya menabrak aturan. Jadi Ketua DPRD SBB juga turut bertanggung jawab,’’ tandas Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada SentralPolitik, kemarin.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sariwating yang sejak awal getol mengawal kasus ini menyebutkan kalau awalnya Kapal yang sampai selesai masa kontrak tak rampung itu dibiayakan lewat APBD tahun 2020 Dinas Perhubungan SBB.

Paket ini dimenangkan PT Khairos Anugerah Marina ( KAM ). Kontrak ditandatangani tanggal 06 April 2020 dengan nilai awal sebesar Rp. 6,97 miliar, setelah amendemen dari Rp. 7,08 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender, dan harus selesai tanggal 01 Desember 2020. Sayangnya hingga jangka waktu berakhir, proyek pengadaan ini tak kunjung tuntas.

Meski tak rampung, namun dana sudah dibayarkan kepada pihak kontraktor sebesar Rp. 4,24 miliar. ‘’Dana itu merupakan uang muka yang dibayarkan pada tanggal 22 April 2020 sebesar Rp. 1,39 miliar dan berikutnya pada 21 September 2020 sebesar Rp. 2,84 miliar,’’ kata dia.

Memasuki tahun 2021, pihak kontraktor meminta lagi tambahan dana dengan alasan supaya kapal tersebut secepatnya diselesaikan.

KETERLIBATAN ARL

Dijelaskan Sariwating, supaya tidak kehilangan muka, Pemda SBB berusaha mencari dana tambahan supaya kapal bisa segera beroperasi.

Bupati SBB saat itu, Yasin Payapo (YP-Almarhum) kemudian mengajak Ketua DPRD, Abdul Rasyid Lisaholet (ARL) untuk merumuskan bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan dana tambahan, untuk diserahkan kepada kontraktor.

‘’Hal ini dilakukan karena tahun 2021, tidak ada anggaran untuk dipakai membiayai lanjutan proyek ini, karena tidak tercover dalam APBD 2021,’’ kata dia.

Ajakan YP mendapat respon positif dari ARL. Kedua pejabat ini sepakat meminta dana tambahan dari Bagian Keuangan Pemda SBB.

Melalui SK Bupati No. 903-270 tanggal 27 April 2021, Kabag Keuangan diperintahkan  melakukan pembayaran kepada kontraktor dengan alasan mendesak.

Gayungpun bersambut. Bagian Keuangan kemudian mencairkan dana sebesar Rp. 1,42 miliar. ‘’Dan ini adalah merupakan pembayaran termin II dan dibayarkan pada tanggal 30 April 2021,’’ sebut dia.

Disebutkan lagi, perbuatan kedua pejabat ini, YP dan ARL, tidak bisa dibenarkan, karena selain telah mengacaukan sistim penganggaran, juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‘’Dalam PP itu disebutkan jelas bahwa pejabat dilarang menggunakan anggaran, jika anggaran itu tidak tersedia,’’ ingatnya sambil mengutip Pasal 124 ayat 1 PP yang menyebut ‘Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yng berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak terse dia atau tidak cukup tersedia’.

Karena itu, sebutnya, ada pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh ke dua pejabat ini dan harus ada pertanggung jawaban atas kasus ini.

‘’Ketua DPRD SBB, ARL punya peran penting dan ikut bersama sehingga telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 5 Milliar lebih,’’ ucap dia.

TERANG BENDERANG

Menurutnya lagi, perbuatan melanggar hukum terlihat terang benderang yang dilakukan oleh ARL. ‘’Namun sangat disayangkan, penyidik belum menetapkan ARL sebagai tersangka,’’ ingatnya.

Karena itu, LSM LIRA Maluku akan berkoordinasi dengan LSM LIRA Indonesia di Jakarta untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, dan meminta supaya Mabes melakukan supervisi, sehingga penegakan hukum benar-benar mendapatkan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca Juga:

https://sentralpolitik.com/satu-lagi-koruptor-kapal-sbb-dibekuk-sudah-7-pelaku-dikerangkeng-polisi/

 

‘’Kami akan meminta Mabes Polri juga melihat masalah ini sehingga ada keadilan bagi masyarakat,’’ tuntas Sariwating. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *