AMBON, SentralPolitik.com _ Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku melaksanakan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOS pada jajaran Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Pulau Ambon, Rabu (24/04/2025).
Kepala Madrasah Nasit Marasabessy, S.Ag mengkoordinir semua sekolah Madrasah se Pulau Ambon.
Mereka menghadirkan Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H bersama Jaksa Fungsional Michel Gaspers, S.H.,M.H sebagai pembicara.
“Mungkin selama ini orang mengenal Kejaksaan RI hanya melakukan kegiatan penegakan hukum, namun untuk ketahui, kami juga melakukan pencegahan,’’ kata Ardy membuka sambutan.
Hadiri saat sosialisasi Asni R. Wakano (KTU MAN Ambon), Jamilah, S.Pd.,M.Pd (Ketua Pokja Was Provinsi), Abd. Karim Kelrey (Katim Perencanaan dan Sakip Kanwil).
Selain itu Dahlan Gazam (MIN 5 Malteng), Hadana Oper (MTSn 6 Malteng), Kusnadi Hi. Umar (MAN 1 Malteng), La Mbau (MA Al Mabrur) serta BPN Pengeluaran.
Selanjutnya Bendahara Dana BOS dan para Guru yang berasal dari berbagai Madrasah se-Pulau Ambon.
Menurut Ardy, pencegahan korupsi melalui penyuluhan dan penerangan hukum dengan tujuan meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana.
‘’Khusus dalam kegiatan hari ini mengenai Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOS,” ujar Kasi Penkum.
Labih lanjut, katanya, pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan RI pada Bidang Intelijen setiap tahun.
‘’Pencegahan sebelum terjadi perbuatan melawan hukum. Harapannya mampu mengurangi kejadian-kejadian buruk yang menimpa dunia pendidikan dalam pengeloaan keuangan, dan menghindari perbuatan korupsi,’’ katanya.
HINDARI REKENING PRIBADI
Michel Gasperz, menambahkan setiap KPA yang mengelola Dana BOS, wajib merujuk pada Petunjuk Teknis.
Pengelolaan wajib mengedepankan prinsip-prinsip yang Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan.
‘’Patuhi larangan menggunakan rekening pribadi untuk lalu lintas keuangan sekolah,” terang Narasumber.
Selain itu, para Kepala Madrasah juga wajib menghindari praktek suap maupun gratifikasi bersama dengan pemangku kepentingan di Kementerian Wilayah.
‘’Baik pada saat proses pencairan maupun dugaan penggiringan kerjasama dengan distributor dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang tidak wajar,’’ ingatnya.
Pada sesi diskusi, para peserta sosialisasi baik dari Kepala Madrasah, Pengawas Pokja maupun Guru, sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
Banyak pertanyaan seputar permasalahan di sekolah masing-masing, terkait Dana BOS serta kebijakan yang dapat melanggar ketentuan hukum.
Koordinator kegiatan yang juga Kepala Madrasah Nasit Marasabessy, S.Ag mengapresiasi kehadiran Tim Kejaksaan Maluku.
Baca Juga:
Perangi Perundungan & Judi Online Jaksa Sambangi 2 Sekolah di Malteng; https://sentralpolitik.com/perangi-perundungan-judi-online-jaksa-sambangi-2-sekolah-di-malteng/
‘’Kegiatan ini benar-benar menjadi penerangan hukum bagi kami dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Dana BOS,’’ katanya. (*)