Pemerintahan

Sah! 10 Koperasi Siap Beroperasi di Gunung Botak, Penambang Ilegal segera Angkat Kaki

×

Sah! 10 Koperasi Siap Beroperasi di Gunung Botak, Penambang Ilegal segera Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini
10 Koperasi
Pemerintah Propinsi Maluku mengumumkan 10 Koperasi yang mengantongi IPR di Gunung Botak. F:MP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah akhirnya memutuskan 10 koperasi yang sah beroperasi di Gunung Botak Pulau Buru.

Setelah 10 Koperasi ini mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maka penambangan ilegal yang selama ini bercokol segera angkat kaki dari kawasan itu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Pemerintah Propinsi Maluku sudah mengeluarkan IPR Wilayah Gunung Botak bagi 10 Koperasi yang telah memenuhi syarat,” ujar Asisten II Sekda Maluku Kasrul Selang, Jumat (25/4/2025).

Ia menginformasi kalau koperasi ini memenuhi syarat pada tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

Selain itu tahapan teknis, maupun beberapa tahapan lain sesuai syarat Kementrian ESDM, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Buru.

MODI ini tertuang tentang data bagaimana cara menambang, mengukur pendapatan, transparasi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya.

‘’10 koperasi ini sudah memenuhi semua syarat, dalam dua hari kedepan kita akan sosialisasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan di wilayah Pertambangan Rakyat,’’ jelas Kasrul.

Selang menyebut setelah sosialisasi, bersama pihak keamanan pihaknya akan menyisir lokasi tersebut agar koperasi yang sudah memiliki IPR siap menambang.

Selanjutnya Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan.

Masing-masing koperasi mendapatkan kurang lebih hampir 10 hektar wilayah pertambangan atau ada 100 hektar WPR. ‘’Pemerintah tentu akan melakukan pengawasan maupun monitoring,” terangnya.

TINGGALKAN GUNUNG BOTAK

Atas nama Pemerintah, Kasrul berharap agar pihak yang secara ilegal tidak mempunyai kepentingan di Wilayah Pertambangan, segera meninggalkan area itu.

‘’Karena selanjutnya ada penambangan ilegal. Pengoperasian akan terkontrol dan mengurangi dampak negatif seperti longsor yang memakan korban jiwa,’’ tegasnya.

Mantan Sekda Maluku ini berharap dengan adanya IPR, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat bermanfaat kepada kita semua.

‘’Sehingga ujung-ujungnya dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya,” harapnya.

Jika ada akses lain terkait izin penambangan ini, Kasrul mengatakan berharap menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP, terutama yang berkaitan dengan lingkungan Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.

Baca Juga:

Kadis Lingkungan Hidup Dilaporkan Biking Blunder soal Koperasi di Gunung Botak; https://sentralpolitik.com/kadis-lingkungan-hidup-dilaporkan-biking-blunder-soal-koperasi-di-gunung-botak/

“Kepada penambang yang punya izin, maupun yang ingin mempunyai izin pun, kita punya namanya Karpet Merah untuk pengusaha-pengusaha ini,” tambahnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *