AMBON, SentralPolitik.com – Vichtor Sutheno akhirnya memenangkan perkara tanah di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.
Ia menang atas gugatan Leonora Hunila yang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang Perkara 316/Pdt.G/2024/PN Amb, pada Rabu (12/6/2025) di Pengadilan Negeri Ambon, berlangsung secara Online (Ecourt).
Dalam perkara ini, Leonora Hunila sebagai penggugat. Ia menggugat Victor Sutheno (Tergugat I) dan Jhon Mattadattu (Tergugat II).
Sedangkan Kuasa hukum mendampingi Sutheno masing-masing Kitson Sianturi, Seven Zebua dan Anrikson Sianturi.
Awalnya Hunila mengklaim kalau tanah Dati dan Dusun Pusaka tahun 1814 di petuanan desa Tawiri itu merupakan warisan orang tuanya Abraham Hunila.
Bukti kepemilikan sesuai Putusan PN Ambon no 167/1971/Pdt, tanggal 21 Desember 1971, jo Putusan PT Maluku no 39/1972/PT/Pddt, tanggal 12 Sep 1972.
Selain itu Putusan MA no 513 K/Sip/1973 tanggal 03 Desember 1973.
GUGATAN
Lewat Pengadilan Negeri Ambon, Hunila kemudian meminta agar menghentikan semua kegiatan di atas tanah miliknya itu.
Setelah sidang bergulir beberapa kali, dan Majelis Hakim kemudian memutuskan perkara yang memenangkan Vichtor Sutheno selaku tergugat.
Alasannya, Sutheno telah memperoleh bidang tanah itu sesuai jual beli pada tahun 2016.
“Klien kita (Victor Sutheno) memperoleh tanah itu berdasarkan jual beli. Oleh karena peralihan jual beli itu maka pemegang hak atas tanah objek perkara adalah klien kita Victor Sutheno,” tandas Kitson Sianturi kepada media ini di Ambon, Sabtu (14/6/2025).
Pengacara yang berkantor di Jakarta ini menyebut kalau Majelis Hakim menyatakan, mengabulkan Eksepsi Tergugat I.
Selanjutnya menyatakan menolak tuntutan provisi. Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1,47 juta.
APRESIASI
Terhadap putusan ini Kuasa Hukum tergugat l dan II mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Mereka menilai Hakim PN Ambon telah memberikan keputusan secara adil dalam persidangan ini.
“Apa yang kita sampaikan pada fakta persidangan telah di pertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim. Kita berharap semua pihak menghargainya, meski masih terbuka upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak menerima,” ujar Seven Zebua.
Anrikson Sianturi menambahkan, meski putusan masih belum berkekuatan hukum, ia memastikan kliennya memiliki sertifikat yang kuat.
“Dengan putusan ini kami berharap jangan ada pihak-pihak yang mengklaim tentang hak kepemilikan atas tanah objek sengketa.’’
‘’Sebab klien kami memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik berikut adanya putusan dari PN Ambon,” tegas Anrikson Sianturi.
Victor Sutheno mengaku bersyukur atas kemenangan ini.
Baca Juga:
Pelantikan Raja Passo dan Tawiru Siap Berproses; https://sentralpolitik.com/pelantikan-raja-passo-dan-tawiri-siap-berproses/
“Saya tentu bersyukur dan berterimakasih. Putusan ini bisa meyakinkan kami untuk terus menjalankan kegiatan sehari-hari diatas tanah kami,” ucap Victor. (*)