AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Provinsi Maluku melakukan audiens ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, Rabu (3/7).
—
Audiens ini sebagai upaya mendorong efektivitas pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku pasca penberlakuan kebijakan transisi Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi dan perhatian Pemprov terhadap implementasi kebijakan PIT yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat nelayan, pelaku usaha perikanan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pelabuhan perikanan di Maluku.
Hadir dalam pertemuan Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif; Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Mochamad Idnillah.
Selain itu Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd. Raup; dan Kasubag Perencanaan Perikanan Tangkap KKP.
Dalam pemaparannya, Lotharia menyampaikan bahwa kebijakan PIT dirancang untuk menjawab berbagai permasalahan sektor perikanan selama ini.
“Latar belakang kebijakan ini antara lain karena masih banyak nelayan yang belum sejahtera, ekonomi wilayah yang belum merata, serta usaha perikanan yang belum berjalan secara optimal,” ujarnya.
Latif menambahkan, kebijakan PIT diharapkan membawa sejumlah dampak positif, seperti meningkatnya kesejahteraan nelayan.
Selanjutnya, tumbuhnya ekonomi wilayah berbasis zona perikanan, terciptanya lumbung ikan di tiap zona, terjaganya kelestarian sumber daya perikanan hingga terwujudnya Indonesia sebagai playmaker perikanan dunia.
USULAN
Sementara audiensi tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan sejumlah atensi strategis, seperti usulan agar pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.
Selain itu dorongan untuk mengoptimalkan jumlah armada kapal di WPP 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan.
Gubernur juga meminta agar kapal dengan pelabuhan pangkalan Dobo, perlu penambahan jumlah armada kapal karena kapasitas yang masih memungkinkan.
TINJAU TRANSHIPMENT
Lewerissa menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PIT, namun mengusulkan agar Surat Edaran terkait Transhipment yang dinilai meresahkan masyarakat Maluku agar KKP segera meninjau kembali atau menghentikannya.
Gubernur juga menekankan pentingnya pemberian kewenangan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal perikanan yang berizin daerah dan menolak diberlakukannya penarikan PNBP untuk kapal Izin Gubernur.
Ia juga meminta mengembalikan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (Cek Fisik) kapal menjadi kewenangan gubernur di daerah.
Merespon atensi Gubernur, Lotharia mengatakan seharusnya daerah juga dapat menarik PAD dari ijin yang dikeluarkan.
“Untuk itu perlu mencari format yang sesuai dengan aturan perundang undangan,” katanya.
Ia berharap agar daerah juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri agar aspirasi tersebut berlanjut ke Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga:
Kawasan Industri Perikanan bakal Dibangun di Indonesia Timur, termasuk Maluku: https://sentralpolitik.com/kawasan-industri-perikanan-bakal-dibangun-di-indonesia-timur-termasuk-maluku/
Turut hadir mendampingi Gubernur Maluku, Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku Erawan Asikin dan sejumlah Kabid Perikanan di Dinas Perikanan Maluku. (*)