AMBON, SentralPolitik.com – Santunan duka hanya diberikan kepada warga Kota Ambon yang tidak mampu meninggal dunia. Sebelumnya warga yang meninggal, mendapat uang duka dari Pemerintah Kota Ambon.
“Jika sebelumnya santunan kepada seluruh warga, kini hanya untuk warga yang tergolong tidak mampu,” jelas Kadis Dukcapil, Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu.
Ia menyampaikan itu saat mengikuti forum Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) ke-3 di Ruang ULA Balai Kota Ambon pada Jumat (6/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sekitar sembilan warga menyampaikan keluhan, aspirasi, dan curahan hati, salah satunya terkait proses pengurusan Santunan Duka.
Kata Tamtelahitu, penerapan aturan baru terkait pemberian santunan duka yang telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2025.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2025 yang mengganti Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017.
“Jadi ini berlaku bagi warga tidak mampu yaitu berdasarkan data kesejahteraan masyarakat dari desil ekonomi 1 hingga 5,” jelasnya.
Tamtelahitu menambahkan bahwa pengurusan santunan harus berlaku dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal kematian.
Bila melewati batas waktu tersebut, permohonan tidak dapat memprosesnya.
Selain itu, perlu surat keterangan dari desa/ kelurahan serta bukti dari sistem Dinas Sosial untuk memastikan kesesuaian data .
“Ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar administrasi dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” pungkasnya.
TIDAK BOLEH MEMPERSULIT
Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan pelayanan pemerintah tidak boleh mempersulit masyarakat.
Ia menyatakan bahwa warga tidak boleh bolak-balik mendatangi berbagai instansi hanya untuk mengurus satu bantuan.
Menurut Sapulette, persoalan utama yang sering menjadi keluhan adalah mekanisme pelayanan yang belum terkoordinasi antar instansi.
Sehingga warga harus berulang kali melengkapi data di beberapa kantor dinas.
Ia meminta OPD terkait memperkuat koordinasi agar data warga dapat saling terhubung tanpa membebani masyarakat.
“Jangan sampai hanya karena santunan nilainya tidak seberapa, masyarakat harus keluar biaya transportasi berkali-kali ke berbagai kantor,” ujarnya.
Baca Juga:
Wattimena Lecehkan Seorang CPNS Kota Ambon, Kurang Ajar Terungkap di WAJAR: https://sentralpolitik.com/wattimena-lecehkan-seorang-cpns-kota-ambon-kurang-ajar-terungkap-di-wajar/
Pemkot juga akan menata mekanisme pelayanan publik agar proses administrasi lebih sederhana, cepat dan tidak menyulitkan masyarakat. (*)






