SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Musya Alan, terdakwa pembunuhan berencana di Pulau Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapat vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dengan 18,6 tahun penjara.
Pelaku lainnya Klemen Stenli mendapat ganjaran 8 tahun.
—
Kejadian pada Rabu 25 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIT, di halaman rumah milik keluarga korban Eduardus Ratuarat di Desa Rumah Salut, Pulau Seira.
Awalnya korban Eduardus sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.
Hampir bersamaan, dua terdakwa bersama beberapa kerabatnya mendatangi lokasi kejadian.
Alan membawa sebuah gunting, sedangkan ayahnya Monce datang sambil memegang sebilah parang.
Sesampainya di lokasi, korban berdiri dan berniat menyambut kedatangan mereka.
Tanpa percakapan, Stenli secara tiba tiba memukul dada korban menggunakan tangan kosong. Korban langsung terjatuh.
Ketika korban berupaya bangkit, Alan mencabut gunting dari sakunya dan langsung menikam bagian dahi korban. Akibatnya korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Warga melarikan korban ke Puskesmas Seira, namun pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Ia meninggal dengan luka robek pada dahi kiri akibat benda tajam serta memar pada siku kiri akibat benda tumpul.
SIDANG
Saat sidang kedua pelaku mengaku saat menjalankan aksi dalam keadaan pengaruh alkohol.
Modus pembunuhan adalah peristiwa lama pada perselisihan sebelumnya, antara terdakwa Klemen dan adik kandung korban.
“Tadi di ruang sidang PN Saumlaki dengan agenda pembacaan putusan pembunuhan berencana untuk kedua terdakwa,” ungkap Plt.Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, kepada media, Selasa (8/7/2025).
Majelis Hakim memutuskan terdakwa Alan dengan 18 tahun 6 bulan. Ini sesuai (conformm) dengan tuntutan JPU, baik dari aspek substansi pasal maupun lamanya pidana pokok.
Sementara itu, putusan terhadap Stenli 8 tahun.
“Ini belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan JPU. Sebelumnya Jaksa menuntut pidana penjara selama 16 tahun,” terang Garuda Cakti Vira Tama.
Garuda Cakti Vira Tama menegaskan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen dalam menjalankan kewenangan penuntutan secara objektif, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga:
Perkosa dan Bunuh Anak Dibawah Umur, Obet Kobawon Divonis Mati: https://sentralpolitik.com/perkosa-dan-bunuh-anak-dibawa-umur-obet-kobawon-divonis-mati/
“Penanganan perkara ini mencerminkan semangat penegakan hukum yang tegas, humanis, serta berpihak pada keadilan substantif bagi seluruh pihak yang terlibat,” tegas Garuda. (*)