AMBON (SentralPolitik) _ Begini cerita tekad Faried melawan polisi. Faried adalah Inspektur di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Beberapa lalu dia ditahan di Ambon dan dijebloskan ke penjara Polda Maluku. Faried pun melawan! Mengajukan pra peradilan atas tindakan penyidik Reskrimsus.
—
Awalnya, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mempunyai proyek Pengadaan Kapal Operasional. Dinas Perhubungan ditugaskan menyiapkan dana lewat APBD tahun 2020.
Kapal pun mulai dikerjakan. Pembuatan kerangkanya di salah satu galangan kapal di Kota Tangerang. PT Kairos Anugerah Marina namanya. Di perusahaan ini Adrians VR Manuputty sebagai direktur, sedangkan Stanley Pirsouw, seorang pengusaha asal Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat adalah pemilik perusahaan ini.
Sayang, sampai akhir masa kontrak, kapal operasional yang dinanti tak kunjung datang. Laporan dugaan korupsi mencuat dan berseliweran. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan.
Polisi lewat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kemudian menetapkan delapan orang tersangka. Nah, Farid termasuk satu dari delapan pelaku tadi.
Delapan tersangka yang sudah ditahan masing-masing mantan Kadis Perhubungan Kabupaten SBB Peking Caling. Dia juga Pengguna Anggaran pada paket itu.
Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Herwilin. Herwilin itu Sekretaris Dinas PUPR BB. Kemudian Direktur Adrians VR Manuputty dan Stanley Pirsouw.
Berikutnya tiga anggota Pokja ULP yaitu Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun serta Muhammat Mullud. Dan Faried sendiri.
Tak puas ditetapkan tersangka dan ditahan, Faried pun bertekad melawan. Dia kemudian mempersoalkan polisi lewat jalur Pra Peradilan.
Oiya, polisi sudah menahan tujuh orang ini di Rutan Polda Maluku. Sementara satu tersangka atas nama Stanley Pirsouw, sedang menjalani penahanan di Lapas kelas IIB Pasuruan Jawa Timur.
Pirsouw ternyata ditahan karena kasus pidana lainnya. Diluar penjara, Polda Maluku tengah menunggunya dengan kasus pidana korupsi kasus kapal operasional Pemda SBB tadi.
PRA PERADILAN
Faried tak terima dinyatakan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Polda Maluku. Karena itu, ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Gugatan pra peradilan terdaftarkan di PN Ambon pada Selasa (27/6) dan teregister dengan nomor perkara : 5/Pid.Pra/2023/PN Amb. Pemohonnya Faried sendiri, Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai termohon.
Faried meminta PN Ambon menguji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam materi gugatan, Faried menyampaikan beberapa poin antara lain, meminta hakim PN Ambon untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap dirinya tidak sah alias cacat hukum.
Dia juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka sesuai surat ketetapan tersangka Nomor: S.Tap/29/V/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Mei 2023 adalah cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu Faried meminta penahanan dirinya sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/VI/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Juni 2023, tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Berikutnya, meminta agar Polisi mengeluarkannya dari penjara dan menghentikan proses penyidikan bagi dirinya yang sedang berjalan. Sudah begitu, dia juga meminta hakim menghukum Polda Maluku membayar biara perkara pra peradilan.
Dan, Kamis (6/7/2023) kemarin sidang dimulai. Faried lewat kuasa hukumnya telah hadir. Begitupun hakim yang bakal memimpin sidang tersebut. Sayang, sidang belum bisa dilanjutkan karena Reskrimsus Polda Maluku sebagai termohon ternyata tak datang.
Karena Polisi tidak datang, sidang pra peradilan ini akirnya ditunda sampai pekan depan
DISIKAT!
Terhadap gugatan praperadilan Faried, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae menanggapinya santai. Huwae katakan, pra peradilan merupakan hak tersangka. Undang-undang juga menjamin itu.
“Santai saja. Pra peradilan itu hak tersangka. Kan dijamin Undang-Undang. Silahkan saja. Tapi prinsipnya, dalam penyidikan perkara, kita profesional sesuai SOP yang ada,” jelas Harold kepada media ini Jumat (7/7) kemarin di ruang kerjanya.
Menyangkut tuntutan Faried di pra peradilan tadi, mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini katakan akan diuji di pengadilan.
“Biarlah (materi praperadilan) itu nanti diuji di pengadilan. Tapi pada prinsipnya dalam setiap tahap penyidikan hingga penetapan tersangka serta penahanan, telah kita lakukan dengan profesional. Jadi, saya santai-santai saja,” kata Harold sambil tersenyum.
Dalam penanganan perkara korupsi, ia tegaskan tetap tegak lurus tanpa pandang bulu. Siapa yang terlibat hingga mengakibatkan ada kerugian keuangan negara, pasti disikat.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/ketua-dprd-sbb-tak-tersentuh-hukum-lira-ancam-lapor-ke-mabes-polri/
“Kita tegak lurus tanpa pandang bulu. Siapa yang terlibat hingga timbulkan kerugian keuangan negara pasti diproses. Maling uang negara pasti saya sikat,” tegas jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (*)
Respon (1)