Pemerintahan

Kritik Boleh, Hindari Narasi Provokatif; Kadis Kominfo soal Kasus Hunut dan Batumerah

×

Kritik Boleh, Hindari Narasi Provokatif; Kadis Kominfo soal Kasus Hunut dan Batumerah

Sebarkan artikel ini

AMBON, SentralPolitik.com – Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon selaku Juru bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy mengajak warga bijak menyikapi pemberitaan yang narasinya cenderung bersifat agitatif.

“Pemkot merasa penting mengingatkan masyarakat menyikapi pemberitaan yang mengarah pada tindakan provokatif yang mengancam hubungan hidup orang basudara di Ambon terkait penanganan kebakaran pemukiman di Desa Hunut dan kebakaran pemukiman di Gang Banjo Negeri Batumerah,” ujarnya Kamis, (18/9/25) di Balai Kota.

Iklan

Menurutnya, secara terbuka Pemerintah kota Ambon melalui dinas teknis, Plt. Kepala BPBD Kota Ambon Frits Tatipikalawan dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon Imelda Tahalele telah menjelaskan pendekatan penanganan kebakaran pada dua wilayah dimaksud yaitu sesuai dengan sumber bencana-nya.

Peristiwa kebakaran pemukiman di Desa Hunut pendekatan penangannya adalah akibat konflik sosial sebagaimana di atur dalam UU 24 tahu 2007.

Sedangkan pendekatan penangan di Gang Banjo Negeri Batumerah adalah pendekatan kebakaran pemukiman akibat Lilin/ korsleting atau arus pendek.

LURUSKAN

Supaya tidak salah memahami, lanjutnya,perlu diluruskan bahwa penangan kebakaran akibat kelalaian, korsleting atau arus pendek di Kota Ambon selama ini tidak ada perbedaan.

Semua mekanisme bantuan berlaku sama bagi seluruh masyarakat yang mengalami kebakaran.

Dimana melalui Dinsos sesuai Permendagri 77- terkait pemanfaatan BTT , dan Petunjuk Teknis Standarisasi Bantuan Sosial ; kemudian Surat Keputusan (SK) Walikota.

SK tentang nama korban yang berhak mendapatkan bantuan, dan kemudian dana stimulan diberikan sebesar Rp 15 Juta per rumah menggunakan dana pada APBD Pemerintah Kota.

Sedangkan untuk kebakaran di Desa Hunut , Dalam pendekatan UU 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, masuk dalam kategori bencana sosial oleh konflik / tawuran dan kemudian menjadi besar. Memakan korban jiwa dan harta benda serta membutuhkan penangan khusus.

“Pendekatan khusus dalam UU membutuhkan penanganan yang lebih kompleks,” katanya.

Sebab ini bukan hanya soal bangun rumah, tapi soal bagaimana membangun kepercayaan masyarakat, bagaimana rekonsiliasi pasca konflik.

Selanjutnya, mencegah konflik tidak terulang lagi, serta upaya pemulihan kondisi pasca konflik termasuk pembangunan, rehabilitasi infrastruktur , fasilitas pemerintah, tempat usaha, rumah yang rusak terbakar.

TIM BANMAS

Untuk Hunut ada tim bernama Tim Banmas Kebakaran Hunut.

Walikota mengambil langkah ini karena ada perorangan dan perusahaan yang bersimpati memberikan donasi kepada warga Hunut.

“Kemudian untuk pengerjaan pembangunan kembali rumah yang terbakar diserahkan kepada pihak TNI,melalui program TMMD tanpa upah kerja,” tambahnya.

Semua upaya Pemkot hari ini, kata Lekransy, adalah langkah sesuai pada norma atau aturan, dan bukan atas kepentingan.

“Karena ini soal komitmen Walikota dan Wakil Walikota untuk bikin bagus Ambon, serta merawat harmonisasi sosial,” tandanya.

Lekransy menegaskan, narasi bahwa penangan kebakaran pemukiman di Desa Hunut dan di Negeri Batumerah menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak rasa keadilan masyarakat adalah tidak berdasar.

Karena pembandingnya mestinya terhadap rumah-rumah yang terbakar akibat kelalaian/ korsleting atau arus pendek, bukan terbakar akibat konflik sosial.

“Kami berharap dengan penjelasan ini dapat menjawab kebutuhan informasi terkait penangan kebakaran di Desa Hunut dan Batumerah, dan tidak ada lagi pihak yang secara sengaja memabngun opini, apalagi menggunakan narasi-narasi yang sifatnya menghasut dan provokatif,” ujarnya.

Ia menilai, narasi bahwa perbedaan bantuan bukan hanya merugikan masyarakat Desa Batu Merah, tapi juga berpotensi memicu konflik horizontal adalah pilihan diksi yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:

Bantuan Hunuth dan Gang Bajo Kok Berbeda; Ini Penjelasan Pemkot Ambon: https://sentralpolitik.com/bantuan-hunuth-dan-gang-bajo-kok-berbeda-ini-penjelasan-pemkot-ambon/

“Kami ingatkan bahwa narasi menghasut, provokatif berpotensi hukum jika tidak disampaikan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Karena berpotensi penghasutan atau mendorong orang lain untuk melakukan Tindakan melanggar hukum atau menimbulkan konflik,” terangnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram