SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 turut dirayakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) secara sederhana.
Sayangnya, tak ada progres menggembirakan pada kasus Korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditangani lembaga itu.
—
Data SentralPolitik menyebutkan, 6 tersangka korupsi di BPKAD sudah ditetapkan sejak 5 Bulan lalu. Terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 6,6 miliar, dan dana yang sudah dikembalikan tak sampai 10 Persen yakni Rp. 400 juta.
Sayangnya sampai saat ini mereka masih menghirup udara bebas dan menduduki jabatan, karena tak kunjung ditahan untuk menjalani sidang di pengadilan.
CAPAIAN
Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Saumlaki, Kajari KKT Dadi Wahyudi, S.H., M.H., membeberkan sejumlah capaian yang berhasil diselesaikan baik oleh Bidang Pidana Khusus maupun Pidana Umum, Sabtu (22/07).
Untuk bidang Pidana Khusus perkara yang sudah dieksekusi (Inkracht Van Gewijsde) terdiri dari Tipikor dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Penyertaan Modal Tahun Anggaran 2018 dan Penerimaan Kas periode bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 di PDAM Saumlaki.
Selain itu, Tipikor Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, KKT yang telah dilakukan penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp143.688.135.
Berikutnya, Tipikor Pembangunan Taman Kota Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pada kasus ini tidak ada penyelamatan Keuangan Negara.
Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020, penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp371.503.200., namun masih di RPL PN Ambon atau belum dieksekusi.
Dugaan Tipikor pada Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) di Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021. Penyelamatan Keuangan Negara (Uang Pengganti) sebesar Rp180.000.000.. Kasus ini masih di RPL PN Ambon atau belum dieksekusi.
PENYIDIKAN
Sementara untuk capaian pada perkara yang sedang dalam tahapan Penyidikan, terdiri dari, Perkara Khusus yakni dugaan Tipikor Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Pengembalian Keuangan Negara sebesar Rp448.000.000., dari total kerugian Rp6,6 milyar.
Selain itu, Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, dimana perkara tersebut masih dalam tahapan Penyidikan Umum.
PIDANA UMUM
Untuk Bidang Pidana Umum, perkara dari bulan Januari sampai bulan Juli sebanyak 31 perkara yang sudah berstatus Tersangka, dan yang masih berstatus Terlapor sebanyak 13 Perkara. Sementara yang sudah masuk tahap Penuntutan sampai dengan bulan Juli Tahun 2023 sebanyak 21 Perkara.
“Perkara-perkara tersebut didominasi oleh kasus Perlindungan anak yaitu Sekitar 52 persen. Perkara Pengeroyokan atau Penganiayaan sekitar 25 persen, Perkara Pencurian sekitar 10 persen, Perkara Lain-Lain 13 persen, diantaranya kasus UU ITE, narkotika, satwa, kayu, pencemaran nama baik, Lalu Lintas, dan keimigrasian,” ungkap Kajari Wahyudi.
Untuk Perkara yang telah dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratice Justice (RJ) hingga bulan Juli 2023 yaitu sebanyak 3 Perkara. Perkara Kasus Laka Lantas Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain 2 perkara kasus Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
ANAK DIBAWAH UMUR
Perkara atas nama Terdakwa Raymond Leasa, Kasus Persetubuhan terhadap Anak bawah umur yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki dengan vonis Pidana 20 Tahun Penjara, dan denda sebesar Rp.500.000.000.
Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Saat ini proses penanganan perkaranya masih dalam tahap Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Capaian di Bidang Intelijen, telah dilakukan rangkaian kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dilaksanakan sebanyak 4 kegiatan, serta kegiatan Jaksa Jaga Desa (Penerangan Hukum dan Pendampingan Hukum) di 80 Desa se-KKT. Ada juga tersedianya Posko Pemilu, dimana didalamnya terdapat kegiatan Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan.
“Bahwa dalam proses Penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik Kejari KKT sedang melakukan serangkaian kegiatan pengumpulan data pada beberapa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang prosesnya masih dalam Tahap Penyelidikan, sehingga kami belum bisa mengumumkan atau mempublikasikan proses tersebut kepada pihak luar selain dari internal Kejaksaan, karena sifatnya masih rahasia,” ungkap Kajari.
Ia menambahkan, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), pihaknya sementara melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang terdapat 6 kegiatan, yakni 4 kegiatan di Dinas Bina Marga, 1 kegiatan di Bandara Mathilda Batlayeri, dan 1 kegiatan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Surat Kuasa Khusus (SKK) ada lima belas, yakni dari PT. BRI Kantor Cabang Saumlaki, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Bandara Mathilda Batlayeri, Pelabuhan Saumlaki, BPKAD, ULP, Dinas Perhubungan, Bina Marga, Cipta Karya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, dan seluruh Kepala Desa se-KKT,” jabar Kajari.
Ditambahkan, untuk Bidang Pembinaan, pihaknya telah menggunakan Persuratan Elektronik, Digitalisasi Administrasi di seluruh Bidang, penambahan Ruang Pelayanan Publik, penyediaan Balai Kalwedo dan Taman Kidabela, Kolam Renang Anak-Anak, dan sarana prasarana lainnya.
Terakhir, di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), pihaknya telah melakukan pemeliharaan Barang Bukti, melaksanakan penyelesaian Barang Rampasan Negara, dan akan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti terhadap perkara yang telah Incracht dalam waktu dekat. (*)
Respon (2)