Hukum dan Kriminal

Pelaku Rudapaksa Bakal Praperadilan Polres SBT, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

×

Pelaku Rudapaksa Bakal Praperadilan Polres SBT, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Sebarkan artikel ini
Sadag Idris Tianotak SH
Sadag Idris Tianotak SH, kuasa hukum korban rudapaksa anak. f:Koleksi Pribadi-

BULA, SentralPolitik.com – Pelaku rudapaksa anak dilaporkan bakal mengajukan pra peradilan terhadap Polres Seram Bagian Timur.

Kuasa hukum Pelaku JU yang guru SMP ini mengajukan pra peradilan atas penahanan penyidik terhadap JU.

banner 120x600

Menanggapinya, Kuasa Hukum korban dugaan rudapaksa terhadap anak, Sadag Idris Tianotak SH, mengingatkan praperadilan tidak dapat menggugurkan pokok perkara yang sedang di tangan penyidik.

‘’Pra peradilan merupakan suatu proses untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum atau tidak,’’ kata Tianotak.

Termasuk menguji penghentian penyelidikan atau penuntutan serta ganti atau rehabilitasi yang kesemuanya itu menjadi domain kajian hukum formil dan bukan materiil.

Sementara terkait apakah tersangka terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya atau tidak, kat dia masuk pada pokok perkara yang menjadi domain hukum materiil dan tidak ada pada lingkup praperadilan.

Katanya, penetapan tersangka menurut kuasa hukum tersangka, kalau penetapan tersangka berlangsung secara terburu-buru karena tekanan massa.

“Tidak benar jika hal itu dilakukan secara terburu-buru dan karena desakan massa, terkecuali Penyidik lalai dalam mentaati ketentuan hukum acara,” tegasnya.

Menurutnya, praperadilan ini dapat dinilai sejauh mana kecermatan ketelitian dan keseriusan penyidik Polres SBT terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan tersangka terhadap korban.

TENANG

Sejatinya, kata dia Pra peradilan tidak punya peluang menang jika penyidik dalam melakukan tugasnya telah mengacu pada ketentuan hukum acara.

‘’Baik dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 tehun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, ” katanya.

Karena itu Tianotak bersama rekan hukumnya, Hidayat Kelilauw meminta klien mereka untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Jika mereka kalah di pra peradilan maka sidang perkara ini dengan cepat berlangsung.

Namun sebaliknya jika mereka menang, maka penyidik wajib menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan.

Baca Juga:

Massa Duduki Mapolres SBT Tuntut Keadilan Rudapaksa, Kapolres sudah Tetapkan Tersangka: https://sentralpolitik.com/massa-duduki-mapolres-sbt-tuntut-keadilan-rudapaksa-kapolres-sudah-tetapkan-tersangka/

Selanjutnya membuka penyidikan baru untuk melanjutkan proses hukum. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram