AMBON (SentralPolitik)_ Penyidik Kejaksaan Negeri Buru terus mengejar peran Bupati dan Wakil Bupati Buru (2017-2020) Ramly Umasugi-Amustofa Besan di kasus dugaan korupsi SPPD Kabupaten Buru tahun 2020-2022.
—
Untuk mengungkap modus dugaan korupsi ini, penyidik kejaksaan Rabu (26/7) seharian memeriksa Sekda Buru selama tujuh jam.
“Pemeriksaan dimulai dr jam 09.00 WIT sampai 16.00 WIT. Ada 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” terang Kasi Intel Kejari Namlea, Destia SH kepada media ini, kemarin.
Dijelaskan, pemeriksaan masih seputar aturan yang berlaku dalam pencairan SPPD Bupati Ramly Umasugi dan Wakil bupati Amustofa Besan
“Iya, seputar pencairan SPPD bupati dan wakil bupati,” tandasnya.
Destia juga mengaku, pada pemeriksaan sepanjang tujuh jam itu, belum ada penentuan tersangka pada kasus ini. “Belum ada penetapan tersangka,’’ katanya.
Menurutnya, perkembangan kasus ini akan disampaikan lebih detail setelah Kajari Buru tiba di Namlea. ‘’Teman-teman media, maaf untuk perkembangan informasi selanjutnya, kami menunggu kedatangan pak Kajari tiba di Namlea,’’ katanya.
BONGKAR
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Buru tengah mengendus kasus dugaan korupsi SPPD di Kabupaten Buru selama tahun 2020 sampai 2022 atau saat pandemic Covid-19.
Disinyalir uang daerah miliran rupiah mengendap dari kasus ini. Penyidik mengarahkan tiga pejabat masing-masing Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Buru.
“Kita sudah menjadwalkan pemeriksaan Sekda Buru, hari Rabu besok. Surat panggilan pemeriksaan sudah kami kirim,” kata Kepala Kejari Buru, Muhammad Hasan Pakaja kepada media, Selasa (25/7).
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/nasib-ramly-umasugi-cs-ditentukan-rabu-besok/
Menurut Pakaja, sebelumnya telah dilakukan tahap penyelidikan dan sudah memasuki tahap penyidikan. (*)