AMBON (SentralPolitik)_ Penyidik Kejaksaan Negeri Buru terus mengejar peran Bupati dan Wakil Bupati Buru (2017-2020) Ramly Umasugi-Amustofa Besan di kasus dugaan korupsi SPPD Kabupaten Buru tahun 2020-2022.
—
Untuk mengungkap modus dugaan korupsi ini, penyidik kejaksaan Rabu (26/7) seharian memeriksa Sekda Buru selama tujuh jam.
“Pemeriksaan dimulai dr jam 09.00 WIT sampai 16.00 WIT. Ada 26 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” terang Kasi Intel Kejari Namlea, Destia SH kepada media ini, kemarin.
Dijelaskan, pemeriksaan masih seputar aturan yang berlaku dalam pencairan SPPD Bupati Ramly Umasugi dan Wakil bupati Amustofa Besan
“Iya, seputar pencairan SPPD bupati dan wakil bupati,” tandasnya.
Destia juga mengaku, pada pemeriksaan sepanjang tujuh jam itu, belum ada penentuan tersangka pada kasus ini. “Belum ada penetapan tersangka,’’ katanya.