SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) asal China ke Australia lewat perairan kepulauan Tanimbar akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri Tanimbar yang menangani kasus ini menyatakan kalau kasus ini sudah lengkap dan siap bergulir di pengadilan.
Senin (19/1/2026), Kejari KKT melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), perkara dugaan people smuggling ini resmi memasuki babak penuntutan dan siap dibawa ke meja hijau.
Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka, masing-masing S, M, dan KFM kepada JPU.
‘’Dengan penyerahan ini, kendali atas para tersangka dan barang bukti berada di tangan kejaksaan, termasuk kewenangan penahanan demi kepentingan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan,’’ Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Viratama.
KRONOLOGIS
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika saksi berinisial LX mengantar sembilan WNA China dari Jakarta menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
Tanimbar merupakan wilayah yang dikenal sebagai gerbang laut Selatan Indonesia sebagai jalur rawan kejahatan lintas negara.
Setibanya di Saumlaki, para WNA ini menempati sejumlah penginapan sambil menunggu keberangkatan lanjutan.
Selanjutnya, saksi LX menawarkan skema ilegal kepada tersangka S untuk menyelundupkan sembilan WNA China tersebut ke Australia melalui jalur laut.
Tentu dengan imbalan sejumlah uang. Tersangka S kemudian menyanggupinya dan melibatkan tersangka M dan KFM.
Para tersangka kemudian mempersiapkan keberangkatan menggunakan kapal longboat, tanpa dokumen pelayaran maupun izin lintas negara yang sah.
‘’Skema ini menunjukkan kerentanan pengawasan wilayah laut Tanimbar, yang secara geografis berbatasan langsung dengan Australia dan kerap menjadi jalur ilegal,’’ terang Viratama.
GAGALKAN APARAT AUSTRALIA
Sayangnya, aparat kepolisian Australia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Pada awal September 2025, kapal yang membawa para tersangka dan sembilan WNA China itu memasuki wilayah perairan Australia.
Pada 6 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT, petugas Australia kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku sebagai nahkoda kapal, namun tidak mampu menunjukkan dokumen kapal maupun dokumen perjalanan yang sah.
Aparat kemudian mengamankan seluruh awak kapal dan penumpang karena melanggar batas wilayah perairan Australia dan hukum internasional.
Para tersangka dan sembilan WNA China selanjutnya diserahkan kepada otoritas Imigrasi Australia untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.
Setelah berproses, aparat kemudian mendeportasi para tersangka kembali ke Indonesia pada Oktober 2025.
LENGKAP
Berdasarkan hasil penyidikan dan penelitian berkas perkara, JPU menyatakan perkara ini lengkap dan layak bergulir di persidangan.
Baca Juga:
Gagal Selundupkan Orang India ke Australia Pelaku Tertangkap saat Kirim Warga Nepal: https://sentralpolitik.com/gagal-selundupkan-orang-india-ke-australia-pelaku-tertangkap-saat-kirim-warga-nepal/
“Penanganan perkara ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menjaga kedaulatan negara, keamanan maritim, dan wibawa hukum Indonesia di mata internasional,” tandasnya. (*)






