Pemerintahan

Dinas Perhubungan Kota Ambon: Pemilihan Mitra Parkir Jalan Umum Bukan Lelang Tapi Kerja Sama

×

Dinas Perhubungan Kota Ambon: Pemilihan Mitra Parkir Jalan Umum Bukan Lelang Tapi Kerja Sama

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Kota Ambon
Kadis Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela. Ia mengaku pemilihan pengelola parkir bukan lelang. f:SS-

AMBON, SentralPolitik.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela  menyatakan proses pemilihan pengelola parkir di tepi jalan umum di kota Ambon bukan merupakan lelang.

‘’Kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak melalui lelang,’’ kata Suitela, Selasa (3/2/2026).

Iklan

Ia menyatakan itu saat memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya. Turut hadir Sekdis, para Kabid terkait, serta anggota tim teknis Dishub.

Menurutnya, pihaknya mengambil langkah klarifikasi mengingat berkembangnya berbagai pandangan yang berbeda terkait proses pemilihan mitra pengelola parkir.

“Kami ingin menyatakan dengan jelas bahwa proses yang kami lakukan bukan termasuk pengadaan barang dan jasa, melainkan pemilihan mitra kerja sama,’’ tandasnya.

Hal itu tertuang dalam Permendagri Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain serta Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Pasal 30 Permendagri itu, terdapat tiga kriteria utama pemilihan mitra kerja sama, yaitu bonafiditas perusahaan, pengalaman kerja  dan akuntabilitas.

Proses seleksi berlangsung dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi penawaran nilai kerja sama.

Yan menambahkan bahwa kewenangan untuk menetapkan mitra kerjasama berada di tangan kepala daerah.

TRANSPARAN DAN AKUNTABILITAS

Namun, atas arahan pimpinan dan banyaknya minat pihak ketiga, Dishub membuka pemilihan secara resmi, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Mekanisme berlangsung mirip penyewaan Barang Milik Daerah (BMD).

‘’Mengingat potensi PAD dari sektor ini cukup signifikan, yaitu lebih dari Rp4 miliar, maka mitra yang kita pilih harus benar-benar memenuhi semua kualifikasi,” jelasnya.

Awal, terdapat lima perusahaan yang mendaftarkan diri. Namun, saat pengembalian berkas administrasi, hanya empat perusahaan yang memenuhi syarat.

Keempat syarat itu masing-masing CV Rumbia Perkasa, CV Q Bahasa Lawan, CV AR Kamandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri.

Perwakilan keempat perusahaan tersebut telah mengikuti proses seleksi dan telah menandatangani berita acara evaluasi administrasi.

karena itu, ia menduga informasi yang tidak sesuai yang beredar muncul akibat perbedaan pihak yang memberikan keterangan dan hadir dalam proses tersebut.

PENGALAMAN KERJA

Terkait aspek pengalaman kerja, Yan menegaskan bahwa yang menjadi fokus penilaian adalah pengalaman dalam mengelola parkir di tepi jalan umum.

Ini sesuai kewenangan pemkot sebagaimana UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 22 – 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa perusahaan, katanya melampirkan dokumen pengalaman kerja yang berkaitan dengan lingkup provinsi.

Namun setelah melakukan klarifikasi melalui surat resmi dari instansi terkait, ternyata kontrak itu merupakan pengelolaan kawasan Pasar Mardika, bukan pengelolaan parkir di tepi jalan umum.

Dalam evaluasi administrasi, tim teknis melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen perusahaan, ketersediaan peralatan pendukung.

Baca Juga:

27 Titik Parkir Ditutup Dinas Perhubungan Awasi Parkir di Depan MCM: https://sentralpolitik.com/27-titik-parkir-ditutup-dinas-perhubungan-awasi-parkir-di-depan-mcm/

Selanjutnya, keberadaan kantor yang resmi, laporan tahunan keuangan dan operasional, hingga durasi pengalaman kerja di bidang terkait. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram