Lingkungan

Penilaian Adipura 2025, Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

×

Penilaian Adipura 2025, Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Sebarkan artikel ini
Apries B. Gaspersz
Apries B. Gaspersz, Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Persampahan (DLHP) Kota Ambon.f:SS-

AMBON, SentralPolitik.com – Hasil penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025 Kota Ambon meraih predikat “Dalam Pembinaan”.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/ BPLH) yang menetapkan hasil itu secara resmi.

Iklan

“Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri LH/ Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026,” terang Kadis LH & Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, Senin (2/3/26) di Ambon.

Berdasarkan hasil penilaian, katanya, Kota Ambon memperoleh skor 45,80 dalam jajaran 253 kabupaten/ kota di Indonesia yang memerlukan pembinaan intensif.

Apries mengaku, penilaian periode Januari hingga Desember 2025 berlangsung terhadap 420 kabupaten/ kota dengan standar yang jauh lebih ketat melalui pendekatan “Adipura Baru”.

“Dampaknya tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura,” terangnya.

Sementara itu, sebanyak 35 kabupaten/ kota berhasil memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kota/ Kabupaten Bersih.

Lanjut Gaspersz, Sistem penilaian kini lebih fokus pada aspek teknis yang mendalam, meliputi Pengelolaan Sampah Komprehensif (50%), Kebijakan & Anggaran (20%) dan SDM & Fasilitas (30%).

Selain itu, terdapat syarat wajib yang tidak bisa di tawar, yakni nihil Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan pengelolaan TPA yang minimal sudah mencapai sistem controlled landfill.

Baca Juga:

Tak Perbaiki TPA Kementrian LH Bakal Beri Sanksi ke Daerah; Ini Penilaian Adipura: https://sentralpolitik.com/tak-perbaiki-tpa-kementerian-lh-bakal-beri-sanksi-ke-daerah-ini-penilaian-adipura/

Di tingkat regional, Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang masuk dalam kategori Dalam Pembinaan (skor dibawah 60).

”Sementara daerah lain di Maluku masih berada dalam kategori Dalam Pengawasan dengan skor di bawah 30,” tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram