AMBON (SentralPolitik) _ Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Soleman Katayane akhirnya ditahan polisi. Sebelum masuk bui, Katayane semalam sempat dilarikan ke Rumah Sakit.
—
Katayane digiring ke Rutan Polda Maluku oleh penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Maluku, Sabtu (12/8/2023) dini hari. Polisi menahan Katayane usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Katayane ditahan karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya di Kantor Dinas P3A Maluku.
Pasal yang digunakan penyidik menjerat Katayane terkait tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.
Dengan penerapan pasal ini, Katayane terancam 12 tahun penjara serta denda 300 Juta Rupiah.
Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, S.I.K, M.Si melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Sulastri Sukidjan, SH, S.I.K, M.M membenarkan penahanan Katayane.
“Iya, (Katayane) sudah ditahan di Rutan Polda Maluku,” ungkap Sulastri kepada media ini, Sabtu (12/8/2023) dini hari. Katayane akan menjalani penahanan untuk waktu 20 hari ke depan.
Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/47/VIII/RES.1.24/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2023, Katayane ditahan terhitung 12 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Saat akan dijebloskan ke ruang tahanan, Katayane dikenakan baju rompi tahanan Polda Maluku warna merah.
Sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Maluku, Katayane menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu SOP bagi para tersangka yang akan ditahan.
75 PERTANYAAN
Sebelum masuk “Hotel Prodeo”, Katayane menjalani pemeriksaan di lantai 2 Kantor Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Maluku di bilangan Batu Meja, Kecamatan Sirimau.
Katayane mendatangi Kantor Subdit Renakta sekitar pukul 14.00 WIT. Dia menggunakan kemeja putih lengan panjang dan celana jeans warna hitam.
Dia langsung dibawa ke lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan. Katayane didampingi kuasa hukumnya Roos Jeane Alfaris.
Dalam pemeriksaan, Katayane dicecar penyidik sebanyak 75 pertanyaan seputar kejadian pelecehan seksual yang dilakukan terhadap stafnya.
“Pemeriksaan dilakukan sejak jam 2 siang. Sebanyak 75 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke tersangka,” jelas Sulastri.
DILARIKAN KE RS
Jebolan Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke 61 tahun 2022 ini mengatakan saat pemeriksaan berjalan beberapa jam, tiba-tiba tersangka merasa kurang enak badan.
“Beberapa jam setelah pemeriksaan, memang tersangka sempat mengeluh kurang enak badan. Suhu tubuhnya agak naik ya. Agak panas. Karena itu, proses pemeriksaan sempat kita tutup sebentar,” ujar Sulastri.
Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, penyidik membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Maluku di kawasan Tantui.
Setelah menjalani pemeriksaan dokter, Sulastri sampaikan bahwa Katayane hanya mengalami gangguan kesehatan ringan.
“Sempat kita bawa ke rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Hasil pemeriksaan dokter, tersangka hanya mengalami gangguan kesehatan skala ringan saja,” jelas alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini.
Setelah pemeriksaan, Katayane kembali di bawa ke Markas Komando Subdit Renakta. Dia kemudian diberi waktu istirahat sebentar serta makan malam.
Setelah beristirahat beberapa waktu, pemeriksaan akhirnya dilanjutkan hingga proses penahanan.
PELECEHAN
Sekedar diketahui, Katayane dilaporkan ke polisi karena perbuatan bejadnya. Dia dituding telah melecehkan stafnya sendiri.
Tindakan pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Juli 2023. Tidak hanya sekali, tetapi tiga kali Katayane melampiaskan syahwatnya ke stafnya sendiri.
Tindak kekerasan seksual ini mendapat atensi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Orang nomor satu di Polda Maluku langsung memerintahkan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar untuk mengusut kasus ini.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/diperiksa-sebagai-tersangka-asam-lambung-david-katayane-naik/
Kasus ini pun cukup menyedot animo masyarakat. Perbincangan ramai di khalayak umum. Beberapa hari kemudian, Katayane dengan “gentleman” menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Kadis P3A Provinsi Maluku. (*)