AMBON (SentralPolitik.com) _ David S Katayane menjalani pemeriksaan polisi, Jumat (11/8). Pemeriksaan sempat tertunda karena mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Maluku itu tak enak badan. Diduga asam lambung Kayane tiba-tiba naik saat pemeriksaan tengah berlangsung.
—
Katayane diperiksa penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Jumat (11/8/2023) sebagai tersangka. Dia sudah menyandang status tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Selasa (8/8/2023).
Katayane disangkakan dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 300 juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar melalui Kepala Subdit PPA AKBP Sulastri S membenarkan pemeriksaan Katayane.
“Iya, diperiksa dari jam 14.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, tersangka merasa agak kurang enak badan,” ungkap Sulastri kepada media ini Jumat (11/8/2023) malam.
Mantan Wakapolres Maluku Tengah ini katakan proses pemeriksaan akhirnya dihentikan sejenak karena tersangka sakit.
Menyinggung kemungkinan Katayane ditahan usai pemeriksaan nanti, Sulastri enggan berspekulasi.
“Soal penahanan, saya belum bisa memastikan. Nanti kita lihat saat selesai pemeriksaan ya,” ujarnya.
Sampai berita ini diposting pemeriksaan terhadap mantan Kasat Polisi Pamong Praja Pemda Maluku itu masih berjalan.
Sekedar diketahui, Katayane dilaporkan ke polisi karena perbuatan bejadnya. Dia dituding telah melecehkan stafnya sendiri.
Tindakan pelecehan seksual ini terjadi pada bulan Juli 2023. Tidak hanya sekali, tetapi tiga kali Katayane melampiaskan syahwatnya ke stafnya sendiri.
Tindak kekerasan seksual ini mendapat atensi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Orang nomor satu di Polda Maluku langsung memerintahkan Dirreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar untuk mengusut kasus ini.
Baca juga:
Kasus ini pun cukup menyedot animo masyarakat. Perbincangan ramai di khalayak umum. Beberapa hari kemudian, Katayane dengan “gentleman” menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan Kadis P3A Provinsi Maluku. (*)
Respon (2)