AMBON, SentralPolitik.com – Personel gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP Kota Ambon melaksanakan pengamanan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan kios ilegal di kawasan Pemda III, Kelurahan Tihu, Kota Ambon, Kamis (07/05/2026).
Wakapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M memimpin pengamanan dengan melibatkan 127 personel Polresta dan Polsek, 35 personel TNI, serta satu pleton Satpol PP.
Penertiban oleh Pemkot Ambon terhadap sejumlah bangunan tempat usaha dan kios yang diketahui berdiri tanpa izin resmi.
Personel gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP bersinergi melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup guna memastikan proses pembongkaran berjalan aman, tertib dan kondusif.
Selain melakukan pengamanan di lokasi, aparat juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan para pemilik lapak.
Langkah ini guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama proses penertiban berlangsung.
PENGHADANGAN
Saat kegiatan pembongkaran berlangsung sempat terjadi penghadangan dari pihak keluarga yang mengklaim mengontrakkan lahan kepada para pemilik kios.
Namun berkat koordinasi dan pengamanan oleh personel gabungan, situasi dapat dikendalikan sehingga proses penertiban tetap berjalan lancar.
Pembongkaran terhadap 15 kios dan lapak usaha menggunakan alat berat excavator serta peralatan bongkar ringan milik Satpol PP Kota Ambon.
Baca Juga:
Tau “Butonmidi” Kios 24 Jam ini Langkah Penertiban Pemkot Ambon: https://sentralpolitik.com/tau-butonmidi-kios-24-jam-ini-langkah-penertiban-pemkot-ambon/
Hingga penertiban berakhir sekitar pukul 11.30 WIT sampai selesai situasi di kawasan Pemda III Kelurahan Tihu terpantau aman dan kondusif. (*)






