NAMLEA (SentralPolitik) _ Amustofa Besan, Wakil Bupati Buru periode 2017-2022 telah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri Buru di Namlea terkait dugaan Korupsi SPPD kabupaten itu tahun 2020.
Jaksa juga segera memanggil mantan Bupati Buru Ramly Umasugi untuk menjalani pemeriksaan pada kasus yang sama.
—
Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terus melakukan pengembangan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Buru. Pemeriksaan seputar APBD tahun 2019-2022 pada lingkup Setda Buru,” terang Kasi Intel Kejari Buru, Destia SH kepada media ini, Selasa (15/08).
Besan telah menjalani pemeriksaan Jumat (09/08) pekan lalu. Dia menjalani pemeriksaan pukul 10.30 dan sempat terhenti untuk sholat Jumat. Pemeriksaan berlanjut pada pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIT.
SEBAGAI SAKSI
Juru bicara Kejari Buru ini mengulas pertanyaan tim penyidik masih seputar mekanisme SPPD yang bersumber dari APBD Kabupaten Buru tahun anggaran 2019-2022.
“Masih sebagai saksi,” imbuhnya.
Jaksa mencerca mantan wakil bupati itu dengan pertanyaan seputar persoalan dugaan SPPD fiktif yang menjerat dirinya, dan mantan Bupati Buru ketika masih menjabat di tahun tersebut.
Menurut Destia, Amustofa Besan baru sempat memenuhi undangan tim penyidik Kejari Buru setelah surat undangan pemeriksaan yang dilayangkan beberapa pekan lalu. Itu karena Besan tengah berada di luar daerah.
Ia menegaskan kasus ini telah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan SPPD fiktif yang merugikan negara mencapai milyaran rupiah.
UMASUGI
Pada kesempatan itu, Destia juga menambahkan penyidik akan memanggil mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi untuk memberikan keterangan pada kasus yang sama.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/nasib-ramly-umasugi-cs-ditentukan-rabu-besok/
“Selain saksi mantan Wakil Bupati Buru, saudara Amustofa Besan, kami juga akan memanggil pak Ramli Umasugi guna menjalani pemeriksaan lanjutan,” tutup Destia. (*)