SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Tidak semua tanah di Lermatan adalah tanah adat!
Salah satu tokoh masyarakat Desa Lermatan menegaskan itu di tengah memanasnya diskusi soal pemetaan dan klaim lahan.
Penjelasan itu sekaligus meluruskan pemahaman warga agar tidak terjadi salah kaprah yang memicu sengketa.
Isu ini muncul setelah sebagian warga mengklaim seluruh wilayah Lermatan masuk kategori tanah adat yang tidak bisa disentuh kegiatan pembangunan.
Klaim tersebut membuat investor dan pemerintah daerah menjadi ragu.
Tokoh masyarakat Lermatan, Lambertus Batmetam, mengatakan status tanah di wilayahnya beragam.
Ada tanah yang secara turun-temurun dikelola marga tertentu, kelompok, soa, tubuh, ada pula tanah negara, dan tanah yang sudah beralih status sejak puluhan tahun lalu (tanah dati) dan tanah yang sudah dikuasai pihak ketiga (jual beli)
Ia menegaskan tidak semua tanah di Lermatan adalah tanah adat. Ada tanah adat milik marga, ada tanah pemerintah, ada juga tanah yang sudah dijual atau ditukar.
“Kalau semua dibilang tanah adat, nanti semua orang takut bangun apa-apa di sini,” ujarnya di Desa Lermatan, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Ketua BPD Lermatan ini, membedakan status tanah harus berdasarkan sejarah penguasaan, bukti lisan dari tetua, dan batas yang disepakati antar-marga.
“Tanah adat itu ada pemiliknya, ada cerita asal-usulnya. Kalau tidak ada cerita dan tidak ada yang urus, itu bukan tanah adat,” katanya.
Lebih dari itu, ia meluruskan bahwa tanah yang sudah dijual ke pihak lain telah hilang status tanah adatnya karena sudah menjadi hak perorangan atau perusahaan yang telah membelinya.
Tanah adat itu tanah yang penguasaan, penggunaan, dan pelestariannya diatur berdasarkan hukum adat dari masyarakat hukum adat setempat dan turun temurun dari leluhur.
Karena itu ia menegaskan kalau sudah dijual, bukan lagi tanah adat.
PERLU VERIFIKASI DOKUMEN
Ketua Jaringan Aktivis Muda Tanimbar (JAM-T), Ongker Batmomolin menyampaikan bahwa penetapan tanah adat tidak bisa berlaku secara global untuk satu nama kampung.
“Prinsipnya, tanah adat itu melekat pada masyarakat hukum adat tertentu. Jadi tidak semua tanah di satu wilayah otomatis tanah adat. Perlu verifikasi, siapa masyarakat adatnya, batasnya di mana, dan ada pengakuan dari masyarakat adat setempat atau tidak,” jelasnya.
Batmomolin meminta BPN KKT bersama Pemda dan tokoh adat untuk memulai pemetaan partisipatif di Lermatan.
Tujuannya mencatat mana tanah adat, tanah negara, dan tanah hak milik perorangan/ perusahaan agar bisa meminimalisir konflik ke depan.
MENAHAN DIRI
Untuk itu, JAM-T mengimbau warga menahan diri dan tidak membuat klaim sepihak sebelum ada hasil pemetaan resmi.
“Kalau semua tanah diklaim adat, pembangunan bisa terhambat apalagi terkait blok Masela. Kami mohon ada menyelesaian lewat musyawarah adat dan data, bukan emosi,” ujarnya.
Jika meluruskan ini secara baik maka kita semua jadi paham. “Ternyata tidak semua tanah di Lermatan dan Tanimbar statusnya sama. Biar jelas, biar tidak ribut terus,” katanya.
JAM-T juga menyoroti pernyataan salah satu wakil rakyat KKT, FK yg menyulut emosi publik Lermatan yang menyatakan siap busur anak panah agar segera diusut.
Katanya, ketika seorang wakil rakyat berbicara di ruang publik maka setiap kata membawa tanggung jawab politik dan hukum.
BAYANGAN KEKERASAN
Bagi JAM-T, ketika retorika mulai mengarah pada bayangan kekerasan fisik—busur, anak panah, hutan, orang yang lari—maka batas itu menjadi kabur.
Masyarakat awam tidak selalu paham konteks diskusi internal. Yang mereka tangkap adalah narasi ‘wakil rakyat bicara perang’. “Hal ini harus diusut,” terangnya.
Ia berharap pelurusan “tidak semua tanah di Lermatan dan Tanimbar tanah adat” jadi titik awal penyelesaian sengketa lahan yang lebih adil.
Proses pemetaan dan musyawarah adat yang melibatkan tetua, pemerintah, dan BPN akan menjadi kunci agar setiap pihak tahu hak dan kewajibannya.
Baca Juga:
Ribut Lagi di Desa Lermatang, Warga Tolak Kehadiran Tim Survey Penilaian Harga Tanah: https://sentralpolitik.com/ribut-lagi-di-desa-lermatang-warga-tolak-kehadiran-tim-survey-penilaian-harga-tanah/
“Tanah adat penting untuk kita lindungi, tapi kepastian hukum juga perlu agar pembangunan di Lermatan tidak berhenti karena salah paham status lahan,” tutup Batmomolin. (*)






