TUAL, SentralPolitik.com – Penanganan Laka Lantas di Kota Tual memicu ketidakpuasan korban. Keluarga korban malah minta Kapolda Maluku mencopot Kasat Lantas Polres Tual yang memicu upaya diskriminatif dalam menangani kasus.
‘’Kami minta Kapolda Maluku mengevaluasi dan mencopot Kasat Lantas Polres Tual agar penanganan kasus berjalan sesuai hukum,’’ kata keluarga korban, Nizar Salim kepada media ini, Ahad (31/5/2026).
Kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Ohoitel, Kota Tual pada Minggu (24/5/2026) lalu.
Pelaku, Rifai Sether merupakan anggota DPRD Kota Tual yang mengendarai mobil ini menabrak pengendara motor Nur Adi Rengit (40 tahun) dan Ija Wati Atbar (39 thn).
Rengit, seorang ASN mengalami patah tulang dan benturan di dada, sedangkan tiga rusuk Ija Wati Atbar (ibu rumah tangga) patah dan mengalami memar di pinggang.
Padahal saat kejadian suasana di desa tetap sepi, tidak ada kendaraan lain selain Sether dengan mobilnya dan Nur Adi Rengit serta Ijawati Atbar yang berboncengan.
PERNYATAAN KASAT
Hanya saja menanggapi kecelakaan ini keluarga korban menuding Kasat Lantas Kota Tual IPTU Ismail tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Sebab pernyataan Kasat di media massa tidak mencerminkan seorang polisi, namun sudah melampaui kewenangan seorang hakim.
Sebelumnya pada Sabtu (30/5/2026) Kasat Lantas Kota Tual IPTU Ismail memberi pernyataan kepada awak media yang kontroversial.
“Kalau salah, kami katakan salah, dan proses sesuai kesalahan. Kalau benar kami nyatakan benar,” kata IPTU Ismail sebagaimana berbagai media lokal melansir.
Atas pernyataan ini, keluarga korban Nizar Salim menyatakan dugaan adanya upaya Kasat untuk melindungi pelaku.
Ia menyebut, pernyataan Kasat menunjukan adanya interes keluarga dalam kasus ini, dan bisa merusak kenetralan polisi atas proses hukum kasus ini.
‘’Mungkin saja publik menilai polisi serius, tapi kami justru itu menunjukkan kesalahpahaman mengenai struktur hukum dan tugas pokok kepolisian,’’ ingatnya.
Nizar Salim menegaskan pernyataan Kasat Lantas sangat tidak tepat dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena kepolisian sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menetapkan benar atau salahnya seseorang,’’ ingatnya.
Polisi hanya penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan bukti, serta mengungkap fakta. Sedangkan yang menentukan putusan adalah Hakim di lembaga pengadilan.
HUBUNGAN KEKERABATAN
Selain itu, ingat Nizar Salim, ada hubungan kekerabatan erat antara IPTU Ismail dengan pelaku Rifai Sether.
Sebab, katanyam istri IPTU Ismail masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan terduga pelaku Rifai Sether yang anggota DPRD Kota Tual itu.
Ia merinci, setelah kejadian, rombongan keluarga pelaku datang menemui orang tua korban Nur Afi untuk menyampaikan permohonan maaf dan pengakuan bersalah.
Masuk dalam rombongan pada kunjungan Jumat (29/5/26) ini mantan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual, Rini Atbar.
Ikut pula dalam kunjungan ini kerabat dekat yang juga merupakan mertua dari adik perempuan kandung IPTU Ismail sendiri.
“Hubungan kedekatan ini adalah bukti jelas adanya konflik interes,” katanya mengingatkan.
‘’Jadi pernyataan Kasat di media massa kalau akan bekerja objektif, transparan dan profesional, patut kami menjadi pertanyaan,’’ sebutnya.
Lantaran itu ia menyebutkan agar proses hukum berjalan secara profesional, pihaknya mendesak agar Kapolda Maluku mencopot Kasat Lantas Kota Tual.
Baca Juga:
Anggota Dewab Tabrak Warga Hingga Tewas, Cristofel Kouw Masih Bebas: https://sentralpolitik.com/anggota-dewan-tabrak-warga-hingga-tewas-cristofel-louw-masih-bebas/
‘’Sebab ini melibatkan anggota dewan dan pelaku ternyata sudah melakukan tindakan serupa sehingga kami minta polisi harus objektif,’’ tuntasnya. (*)






