Tanggal 5 Juni diperingati sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day. Pada tahun 2026, peringatan ini mengusung semangat global tentang aksi iklim dan keberlanjutan lingkungan melalui tema “Inspired by Nature, For Climate, For Our Future” serta tema nasional Indonesia “Saatnya Bekerja untuk Iklim.”
—
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup.
Dalam konteks Indonesia bagian timur, khususnya Provinsi Maluku, isu tersebut menjadi sangat penting dalam pengelolaan Blok Masela sebagai salah satu proyek gas alam terbesar di Indonesia.
Blok Masela merupakan sumber daya strategis nasional yang berada di wilayah Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Kehadiran proyek strategis nasional ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Namun di sisi lain, pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan aspek ekologis dapat menimbulkan kerusakan lingkungan laut, hilangnya wilayah tangkap nelayan, pencemaran, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat pesisir.
Dalam konteks krisis iklim global saat ini, ancaman tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 sendiri menyoroti pentingnya aksi nyata menghadapi triple planetary crisis, yaitu perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Karena itu, pengelolaan Blok Masela harus diarahkan bukan hanya untuk mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.
Sebagai catatan, Blok Masela berada di bentang laut Arafura, bagian dari Wallacea, sebuah kawasan yang sangat sensitif secara ekologis.
Wallacea merupakan satu dari 35 hotspot keanekaragaman hayati di dunia dengan luas sekitar 33, 8 juta hektar yang mencakup tiga bioregion, yakni Maluku -lokasi Blok Masela-, Sunda Kecil dan juga Sulawesi.
Wilayah ini menjadi habitat bagi 10.000 spesies tumbuhan, 2.112 spesies ikan laut (110 endemik), 711 spesies burung, 450 karang, 250 spesies ikan air tawar, 222 spesies reptil, 222 spesies mamalia dan lainnya.
Dari jumlah tersebut, 560 spesies termasuk dalam daftar merah IUCN, 303 berasal dari bioregion Maluku.
Selain terkenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati paling penting di dunia dan jalur migrasi biota laut bernilai konservasi tinggi, perairan di sekitar Wallacea yang dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 juga merupakan spot penting bagi perikanan nasional. Dari 11 WPP yang ada di Indonesia, WPP 718 tercatat sebagai zona dengan jumlah kapal terbanyak ketiga, mencapai 2.400 lebih unit kapal.
Laut Arafuru yang menjadi lokasi pengembangan Blok Masela merupakan jantung segitiga karang (coral triangle) dunia.
Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang nilainya tidak dapat tergantikan ketika rusak atau bahkan hilang akibat ekspansi industri.
Berdasarkan data UNEP tahun 2018, Segitiga Karang adalah salah satu wilayah terumbu karang dengan keanekaragaman hayati dan kepentingan ekologis tertinggi di dunia, yang mengandung 76% dari semua spesies karang yang dikenal dan 37% dari semua spesies ikan terumbu karang.
Secara ekonomi, terdapat sejumlah sektor penting, diantaranya perikanan tangkap dan pariwisata, yang sangat membutuhkan ekosistem laut yang sehat. Data UNEP 2018 menyebut nilai ekonominya setara dengan US$13,9 miliar per tahun di Segitiga Karang.
Jika terumbu karang terus menurun, nilai tahunannya di Segitiga Karang dapat turun sebesar US$2,2 miliar pada 2030. Kesehatan terumbu karang juga memiliki nilai yang sangat besar.
Jika terumbu karang berada dalam kondisi sehat pada tahun 2030 dapat membuka nilai tambahan sebesar US$35 miliar (atau US$2,5 miliar per tahun) bagi sektor-sektor itu, dan tambahan US$37 miliar (atau US$2,6 miliar per tahun) di Indonesia.
Pemerintah harus komitmen mengimplementasikan agenda SDGs, khusus tujuan nomor 14 (life below water) yang memandatkan perlindungan laut untuk masa depan yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan.
Karena itu, rencana pengembangan industri migas di Blok Masela kontraproduktif dengan agenda perlindungan segitiga karang dunia karena berpotensi berdampak pada ekosistem laut.
Pada titik ini, Pemerintah Indonesia seharusnya mengevaluasi dan mencabut berbagai aturan, kebijakan, dan proyek yang berpotensi akan merusak ekosistem terumbu karang ini.
Pilihannya tidak lain kecuali mengembangkan sektor perikanan tangkap dan pariwisata yang berbasis pada kepentingan aktor perikanan rakyat.
Pemerintah dan para pihak yang terlibat Blok Masela perlu melakukan mitigasi potensial dampak dari proyek ini. Terutama terhadap Pulau Yamdena, bagian dari Kepulauan Tanimbar yang memiliki 3.333 kilometer persegi.
Upaya pengembangan Blok Masela harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung pulau. Karena itu, dalam konteks pengusahaan Blok Masela, pemerintah benar-benar dapat mempertimbangan berbagai aspek yang berpontensi berdampak pada Pulau Yamdena.
Konsorsium telah memilih pulau di tenggara Maluku ini sebagai lokasi pemrosesan (onshore) gas dari Blok Masela. Itu berarti, akan ada pembukaan lahan di wilayah pesisir untuk kebutuhan konstruksi ini.
Perubahan bentang pesisir akibat pembukaan lahan akan berdampak panjang terhadap ekosistem setempat. Tutupan mangrove yang hilang akan memicu sedimentasi dan mengurangi fungsi mangrove sebagai buffer zone kawasan.
Hal lain yang harus dipertimbangkan juga adalah dampak dari mobilisasi manusia. Merujuk dokumen perusahaan, proyek ini akan melibatkan ribuan pekerja.
Pada satu sisi, hal itu menjadi peluang pekerjaan bagi warga. Namun, di waktu sama, juga menghadirkan pertanyaan akan kemampuan Pulau Yamdena dalam mencukupi kebutuhan ribuan penghuninya.
Jadi, harus memenuhi kaidah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang di dalamnya mengkaji soal daya dukung dan daya tampung pulau, bukan sekadar Amdal.
Ini harus benar-benar dihitung. Misalnya, apakah kebutuhan air bersihnya mencukupi?”.
Kehadiran para pekerja berpotensi meningkatkan senyawa organik di sekitar perairan Tanimbar. Hal itu akan mempengaruhi kondisi perairan akibat pertumbuhan fitoplankton yang dapat berdampak pada terumbu karang.
Imbasnya, keanekaragaman hayati yang ada di sana juga turut terdampak. Kalau organik meternya tinggi, akan booming fitoplankton. Habitat berubah. Itu sama dengan yang terjadi di Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka akibat tingginya senyawa organik. Bedanya, disana, ramai manusia karena aktivitas pariwisata.
Berdasarkan beberapa pertimbangan dampak yang ditimbulkan akibat pengelolaan Blok Masela, maka diperlukan suatu konsep pengelolaan Blok Masela yang berbasis ekologi lingkungan, yaitu pengelolaan yang menempatkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal sebagai prioritas utama.
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN BERBASIS EKOLOGI LINGKUNGAN
Pengelolaan Blok Masela berbasis ekologi lingkungan harus didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu:
(1) Prinsip Keberlanjutan: Pemanfaatan sumber daya gas alam dilakukan tanpa merusak kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan generasi mendatang. Eksploitasi harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Prinsip Keadilan Ekologis: Masyarakat lokal, terutama masyarakat adat di Kepulauan Tanimbar dan wilayah Maluku lainnya, harus memperoleh manfaat ekonomi secara adil tanpa kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
(3) Prinsip Partisipatif: Masyarakat adat, nelayan, tokoh agama, akademisi, dan pemerintah daerah harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, dan evaluasi proyek.
(4) Prinsip Konservasi Lingkungan: Kawasan pesisir, laut, hutan mangrove, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati harus dilindungi dari dampak eksploitasi industri migas.
(5) Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Seluruh aktivitas pengelolaan, termasuk AMDAL, penggunaan dana CSR, serta dampak lingkungan harus terbuka dan dapat diawasi publik.
Konsep Strategis Pengelolaan Blok Masela Berbasis Ekologi Beberapa konsep strategis yang dapat ditawarkan dalam Pengelolaan Blok Masela Berbasis Ekologi, antara lain:
(1) Penerapan Green Industry dalam Industri Migas: Pengelolaan Blok Masela perlu menerapkan konsep industri hijau dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan, efisiensi energi, dan pengurangan emisi karbon. Program yang dapat dilakukan antara lain: Pengolahan limbah terpadu; Pengurangan pembuangan limbah ke laut; Penggunaan energi rendah emisi; dan Monitoring kualitas air dan udara secara berkala.
(2) Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir: Wilayah laut Maluku memiliki kekayaan biodiversitas tinggi sehingga perlu dilakukan: Penetapan zona konservasi laut; Rehabilitasi mangrove dan terumbu karang; Larangan aktivitas industri di wilayah sensitif ekologis; dan Pengawasan ketat terhadap pencemaran laut.
(3) Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Masyarakat adat dan nelayan harus menjadi bagian utama dalam pembangunan ekonomi. Bentuk pemberdayaan yang dapat dilakukan antara lain: Pelatihan tenaga kerja lokal; Pengembangan ekonomi biru berbasis masyarakat; Bantuan usaha perikanan berkelanjutan; Pengembangan UMKM pesisir; dan Beasiswa pendidikan bagi masyarakat sekitar.
(4) Penguatan Peran Masyarakat Adat: Hak-hak masyarakat adat perlu diakui dan dilindungi melalui: Pengakuan wilayah adat; Pelibatan tokoh adat dalam penyusunan kebijakan; Perlindungan budaya dan kearifan lokal; dan Sistem pengelolaan berbasis adat dan konservasi tradisional; dan
(5) Pengawasan Lingkungan Berbasis Kolaboratif: Pengawasan lingkungan harus melibatkan: Pemerintah pusat dan daerah; Perguruan tinggi; Lembaga lingkungan hidup; Organisasi masyarakat sipil; dan Komunitas masyarakat pesisir. Pengawasan dilakukan melalui audit lingkungan berkala dan pelaporan terbuka kepada masyarakat.
MODEL PENGEMBANGAN EKOLOGI HIJAU DI BLOK MASELA
Pengelolaan Blok Masela harus diarahkan pada pembangunan ekonomi hijau (green economy), yaitu pembangunan yang rendah emisi karbon, efisien sumber daya, inklusif, dan berkelanjutan.
Beberapa sektor pendukung yang dapat dikembangkan adalah Perikanan berkelanjutan, Ekowisata bahari, Energi terbarukan, Industri pengolahan hasil laut, serta Pendidikan dan riset kelautan.
Dengan demikian, masyarakat Maluku tidak hanya bergantung pada sektor migas, tetapi memiliki sumber ekonomi alternatif yang berkelanjutan.
PERAN PEMERINTAH DAERAH MALUKU
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam: Menyusun regulasi perlindungan lingkungan; Mengawasi implementasi AMDAL; Menjamin hak masyarakat adat; Mengembangkan program ekonomi hijau; dan Menjadi mediator antara investor dan masyarakat.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pendapatan daerah dari Blok Masela digunakan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
BEBERAPA REGULASI HUKUM PENGELOLAAN MINYAK DAN MIGAS
Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berwawasan lingkungan di Indonesia diatur secara komprehensif melalui kombinasi undang-undang sektoral energi dan peraturan perlindungan lingkungan hidup.
Regulasi utamanya meliputi: (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-undang ini menjadi dasar utama pengelolaan sektor migas di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kegiatan usaha migas wajib memperhatikan: keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, konservasi sumber daya, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Beberapa prinsip penting dalam UU Migas: kegiatan usaha migas harus memenuhi standar lingkungan; perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah; wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan; dan pemerintah berwenang mengawasi dampak lingkungan kegiatan migas. UU ini juga menegaskan bahwa eksploitasi migas harus dilakukan secara efisien, transparan, dan berkelanjutan.
(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini merupakan regulasi utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
UU ini menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berprinsip: berkelanjutan, kehati-hatian, partisipatif, keadilan, dan berwawasan lingkungan. Dalam konteks pengelolaan migas, UU ini mengatur: kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, perlindungan ekosistem, penegakan hukum lingkungan, dan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran lingkungan.
UU ini juga menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023: UU Cipta Kerja membawa perubahan terhadap sistem perizinan lingkungan dan investasi, termasuk sektor migas.
Regulasi ini memperkenalkan: sistem perizinan berbasis risiko, penyederhanaan perizinan usaha, dan integrasi izin lingkungan dalam persetujuan lingkungan.
Walaupun bertujuan mempercepat investasi, pelaksanaan proyek migas tetap wajib memperhatikan standar perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
(4) Peraturan Pemerintah (PP) Terkait Lingkungan Migas: Beberapa peraturan turunan yang mendukung pengelolaan migas berwawasan lingkungan antara lain:
a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur secara spesifik tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengendalian pencemaran udara, serta kewajiban pemulihan lingkungan pasca-operasi; dan.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2005): Mengatur tanggung jawab kontraktor untuk menjamin standar pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.
Akhirnya, pengelolaan Blok Masela di Maluku harus dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan prinsip ekologi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari besarnya produksi gas atau keuntungan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian lingkungan laut, melindungi masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku secara berkelanjutan.
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 menjadi pengingat bahwa bumi bukan hanya diwariskan oleh generasi sebelumnya, tetapi juga dipinjam dari generasi yang akan datang.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam seperti Blok Masela harus menghadirkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pendekatan berbasis ekologi lingkungan, Blok Masela dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian alam bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Selamat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day), 5 Juni 2026.
Semoga peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2026 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan aksi nyata dalam menghadapi Triple Planetary Crisis yang meliputi perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi.
Tantangan lingkungan tersebut memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat melalui langkah-langkah konkret yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Proyek Strategis Nasional PSN Inpex Blok Masela; Potensi Hilangkan Hak Atas Tanah dan Hutan Masyarakat Lermatang: https://sentralpolitik.com/pembebasan-tanah-bagi-kepentingan-proyek-strategis-nasional-psn-inpex-blok-masela-potensi-hilangkan-hak-atas-tanah-dan-hutan-adat-masyarakat-lermatang/
Melalui tema #NowForClimate, Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (Mollucas Environment Maintenance Institution) mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas untuk memperkuat kolaborasi serta memobilisasi aksi nyata demi menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.
Ambon, 05 Juni 2026
*) Penulis; Costansius Kolatfeka (Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku






