OPINI

Masohi di Antara Kepastian Hukum dan Ekspektasi Publik

×

Masohi di Antara Kepastian Hukum dan Ekspektasi Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jakobus Anakletus Rahajaan, S.H., M.H *)

Jakobus Anakletus Rahajaan, S.H., M.H
Jakobus Anakletus Rahajaan, S.H., M.H, akademisi dan pemerhati hukum. f:IST-

Penegakan hukum di Maluku Tengah sedang meniti ombak besar. Masohi pekan ini diuji oleh dua ujian akuntabilitas sekaligus: penuntasan penyelidikan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan determinasi publik atas misteri proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kobi.

—-

​Dalam perkara Bansos, koridor hukum menuntut kehati-hatian yang tinggi. Kendati sebagian publik mengkritik ritme penanganan yang dinilai lamban, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap tegak berdiri. Status hukum seseorang adalah wilayah sakral pembuktian, bukan buah dari desakan opini jalanan.

​Sementara pada pusaran KTM Kobi, terbitnya SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pasca-pengembalian kerugian negara memang telah memberikan kepastian formal.

Namun, dalam falsafah hukum, kepastian itu tidak boleh mengunci pintu keadilan substantif.

Jika publik mengendus adanya celah, konstitusi menyediakan jalur-jalur koreksi yang elegan:

  1. ​Praperadilan & Novum: Menguji kembali keabsahan SP3 di Pengadilan Negeri dengan menyodorkan bukti baru (novum).
  2. ​Supervisi KPK: Jika praperadilan membatalkan SP3, publik dapat mendorong KPK mengaktifkan fungsi supervisi (Pasal 10A UU KPK) demi menjamin objektivitas penyidikan lanjutan.
  3. ​Eksaminasi Internal: Mengadukan prosedur SP3 ke Jamwas Kejaksaan Agung atau Komisi Kejaksaan untuk menakar profesionalisme jaksa.

​Dinamika hari ini di Masohi adalah potret dialektika yang sehat: hukum positivis di meja birokrat ditantang oleh budaya hukum (legal culture) masyarakat yang merindukan keadilan.

Aspirasi warga di jalanan adalah hak demokrasi yang sah, sejauh ia bergerak dalam rel equality before the law.

​Kini, Korps Adhyaksa Maluku Tengah berdiri di persimpangan yang megah.

Baca Juga:

Ketika Dana Pusat Dikebiri Maluku Tengah Memilih Bangkit Mandiri: https://sentralpolitik.com/ketika-dana-pusat-dikebiri-maluku-tengah-memilih-bangkit-mandiri/

Profesionalisme mereka sedang diuji untuk menuntaskan perkara korupsi ini secara berintegritas—melahirkan hukum yang tidak hanya berkepastian di atas kertas, tetapi juga membawa kemanfaatan dan keadilan hukum yg nyata bagi masyarakat. (*)

*) ​Penulis adalah akademisi dan pemerhati hukum.

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram