AMBON, SentralPolitik.com – Personel Polsek Salahutu berhasil mengamankan 200 liter Miras jenis Sopi dalam razia di Dusun Pohon Mangga, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/6/2026).
Kapolsek Salahutu Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Aris, S.Sos memimpin Razia bersama personel Polsek Salahutu pukul 12.30 WIT.
Sasarannya kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit..
AKP Aris menjelaskan razia merupakan langkah preventif kepolisian menekan peredaran Miras ilegal yang menjadi salah satu pemicu gangguan Kamtibmas.
“Ini sebagai upaya meminimalisir masuk dan beredarnya Miras di wilayah hukum Polsek Salahutu, sehingga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan 200 liter minuman keras tradisional jenis Sopi dalam kemasan dalam 8 karton dan 2 karung.
Barang tersebut diangkut melalui mobil bus jurusan Ambon–Piru dengan nomor polisi DE 7461 AU sebagai barang titipan penumpang.
Setelah menemukan, personel Polsek langsung mengamankan seluruh barang bukti di Mapolsek Salahutu guna proses lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengemudi angkutan umum agar tidak menerima maupun mengangkut barang titipan berupa Miras atau barang ilegal lain yang dapat melanggar ketentuan hukum.
Kapolsek menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan razia dan pengawasan di jalur-jalur masuk wilayah Kecamatan Salahutu.
Baca Juga:
Polresta Ambon Musnahkan 38 Ton Miras Ilegal Jenis Sopi: https://sentralpolitik.com/polresta-ambon-musnahkan-38-ton-miras-ilegal-jenis-sopi/
Ini merupakan komitmen menjaga keamanan serta mencegah peredaran Miras yang berpotensi menimbulkan berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas. (*)






