Kamtibmas

Polsek Salahutu Gagalkan Peredaran 400 Liter Miras Jenis Sopi di Pelabuhan Hunimua

×

Polsek Salahutu Gagalkan Peredaran 400 Liter Miras Jenis Sopi di Pelabuhan Hunimua

Sebarkan artikel ini
Miras Jenis Sopi
Polsek Salahutu menggagalkan peredaran 400 liter Miras jenis Sopi di Pelabuhan Hunimua, Selasa (23/6/2026). f:Alim-

AMBON, SentralPolitik.com – Polsek Salahutu kembali menggagalkan peredaran 400 liter Miras jenis Sopi di Pelabuhan Hunimua, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (23/6/2026).

Personel Polsek Salahutu, Bripka Y Marajabessy bersama sejumlah personil melakukan sweping, dengan sasaran kendaraan roda dua, roda empat, roda enam.

Sasarannya barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 400 liter Miras Sopi dalam kemasan tujuh karung dan mengangkutnya dengan sebuah mobil Avanza nomor polisi DE 1041 AF.

Personel segera mengamankan barang bukti serta menghimbau pengemudi agar tidak lagi mengangkut barang titipan berupa Miras maupun barang-barang yang berpotensi melanggar hukum.

Kapolsek Salahutu melalui jajarannya menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan peredaran Miras yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.

Selanjutnya, polisi mengamankan seluruh barang bukti berupa 400 liter Miras di Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan razia berakhir sekitar pukul 13.00 WIT. Situasi di kawasan Pelabuhan Hunimua terpantau aman, tertib, dan kondusif. 

Baca Juga:

Polsek Salahutu Amankan 200 Liter Sopi dari Mobil Angkutan Umum: https://sentralpolitik.com/polsek-salahutu-amankan-200-liter-sopi-dari-mobil-angkutan-umum/

Polsek Salahutu berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran Miras demi stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram