Lingkungan

Kalesang Lingkungan Maluku Serukan Hentikan Sementara Pembangunan di Sungai Waitomu

×

Kalesang Lingkungan Maluku Serukan Hentikan Sementara Pembangunan di Sungai Waitomu

Sebarkan artikel ini
Pekerjaan di Sempadan Sungai Waitomu
Pekerjaan di Sempadan Sungai Waitomu menuai kritik. Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku menyerukan menghentikan pekerjaan. f:IST-

AMBON, SentralPolitik.com – Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku menyerukan penghentian sementara aktivitas pembangunan di Sungai Waitomu Kota Ambon.

‘’Memperhatikan adanya potensi dampak terhadap fungsi Sungai Waitomu, Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku berpandangan penghentian sementara pekerjaan yang tengah berlangsung,’’ kata Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku, Constansius Kolatfeka kepada media ini Selasa (15/9/2029).

Kolatfeka mengingatkan aktivitas pembangunan yang berada pada atau di sekitar Sungai Waitomu perlu tunduk pada prinsip perlindungan fungsi sungai.

Berikutnya, tunduk pada instansi pengelolaan sumber daya air, perlindungan lingkungan hidup dan ketentuan tata ruang serta bangunan.

Selain itu, katanya, keberadaan suatu konstruksi pada atau dekat badan sungai tidak dapat dinilai hanya berdasarkan pengamatan visual.

‘’Perlu adanya pengukuran garis sempadan, kajian hidrologi atau pemeriksaan dokumen teknis untuk menentukan dampaknya terhadap sungai Waitomu,’’ katanya.

Selanjutnya, ingatnya, melakukan verifikasi persetujuan atau rekomendasi teknis sumber daya air, kesesuaian tata ruang, dokumen bangunan dan syarat dokumen lain sesuai sifat pembangunan.

‘’Sebelum aspek-aspek tersebut memperoleh kejelasan terdapat alasan prinsip kehati-hatian untuk meminta agar pekerjaan yang secara langsung berada pada atau memengaruhi badan dan atau sempadan Sungai Waitomu ditinjau kembali.’’

‘’Penanggung jawab pekerjaan wajib mempertimbangkan untuk menghentikan sementara sampai dilakukan pemeriksaan dan kajian teknis oleh instansi yang berwenang,’’ ingatnya.

REKOMENDASI

Terhadap pekerjaan yang tengah berlangsung, lembaga yang selama ini getol menyuarakan masalah lingkungan ini menyebutkan sejumlah rekomendasi.

Pertama, melaksanakan penghentian sementara secara sukarela atau koordinatif terhadap bagian pekerjaan yang berada ada atau secara langsung memengaruhi badan dan atau sempalan sungai, sampai proses verifikasi teknis selesai.

Kedua, meminta Pangdam XV/Pattimura memfasilitasi audensi dan klarifikasi mengenai rencana serta dokumen teknis pembangunan.

Ketiga, melaksanakan peninjauan lapangan bersama yang melibatkan Kodam XV/Pattimura, instansi pengelola SDA yang berwenang, Pemprov Maluku, Pemkot Ambon, instansi lingkungan hidup dan pihak terkait.

Keempat, melakukan pengukuran dan penetapan atau verifikasi garis sepadan sungai.

Kelima, melakukan kajian hidrologi dan hidraulika terhadap dampak konstruksi pada kapasitas dan pola aliran sungai.

Selanjutnya, keenam, melakukan verifikasi terhadap dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan atau pemerintah, tata ruang, bangunan dan persetujuan sesuai syarat teknis sumber daya air.

Bila hasil kajian menyatakan pembangunan dapat dilanjutkan, pelaksanaanya berdasarkan desain dan syarat teknis yang telah memperoleh verifikasi instansi berwenang.

Baca Juga:

Soal Ambon WFC Ketua LSM Kalesang Bilang Begini: https://sentralpolitik.com/soal-ambon-wfc-ketua-lsm-kalesang-bilang-begini/

‘’Namun bila hasil kajian menunjukan hasil konstruksi berpotensi mengganggu fungsi sungai atau tidak memenuhi ketentuan teknis, maka perlu melakukan penyesuaian desain, pemindahan, pemulihan sungai dan atau tindakan lain sesuai rekomendasi instansi berwenang dan ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram