Hukum dan Kriminal

Camat Tantim Bantah Cabuli Anak Dibawah Umur, Saat Kejadian Dia Ada Disini

×

Camat Tantim Bantah Cabuli Anak Dibawah Umur, Saat Kejadian Dia Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Camat
Ilustrasi Camat. -f:NET-

AMBON, SentralPolitik.com _ Camat Taniwel Timur (Tantim) Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke M Madobaafu membantah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Saat kejadian berlangsung sebagaimana, Madobaafu tengah mengikuti Idul Adha di Desa Sukaraja, Kabupaten itu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Bantahan Camat itu ia sampaikan lewat surat tertulis kepada SentralPolitik.com, Senin (28/8).

‘’Bahwa berita dengan judul ‘Ini Camat Cabul Dari Taniwel, Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur,’ perlu kami klarifikasi bahwa judul tersebut sangat mendeskreditkan kami, dan bisa menimbulkan multi tafsir terhadap jabatan Camat sehingga perlu diperbaiki,’’ kata Madobaafu.

Ia menerangkan, dua edisi sebagaimana terpublikasi, dengan tudingan kepada dirinya sebagai terlapor perlu diluruskan karena informasi yang tersampaikan masih sebatas wacana dan isu.

Namun sudah di publikasikan secara luas, seakan-akan peristiwa itu memang benar-benar terjadi.

”Padahal laporan tersebut belum memiliki suatu keputusan hukum tetap dan baru sebatas laporan polisi, yang kebenarannya polisi sementara melakukan pendalami,’’ tandas dia.

PENUHI PANGGILAN

Madobaafu menyebutkan kalau laporan ke Polda Maluku, penyidik telah mengundangnya. Namun karena dirinya tengah mempersiapkan perayaan HUT RI ke-78, dia baru bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Maluku pada Jumat (17/8).

Dia mengaku dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku, ia telah mengklarifikasi laporan pelapor bahwa pada 9 Juli 2022 dirinya melakukan persetubuhan dengan salah satu anak di suatu tempat di Piru.

DI SUKARAJA

Saat pemeriksaan ia telah menyampaikan fakta yang sesungguhnya pada tanggal 9 Juli 2022.

”Saat itu, saya selaku Camat Tantim sedang bertugas bersama Kapolsek Taniwel dan jajaran, Babinsa dan unsur pimpinan kecamatan dalam rangka pengamanan Sholat Id di Desa Sukaraja,’’ katanya.

Di sana mereka melakukan persiapan penyembelian hewan kurban pada 9 Juli 2022 itu.

‘’Karena itu tidak benar pada tanggal dan waktu tersebut saya melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan kepada saya,’’ kata Madobaafu.

Camat juga menerangkan kalau Sholat Id mulai pukul 08.00 dan selesai Pukul 9.15 WIT, dan penyembelian hewan kurban berlangsung pada pukul 14.00 WIT.

Saat itu dirinya bersama pimpinan kecamatan masih berada di Desa Sukaraja sampai acara selesai pada sore hari.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/camat-taniwel-timur-diperiksa-polisi-kasus-dugaan-kekerasan-seksual/

”Jadi tidak masuk akal jika sesuai dengan pemberitaan dan laporan ada indikasi dan dugaan persetubuhan yang saya lakukan pada tanggal dan jam tersebut,’’ tandas dia. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *